Persoalan kedua tak kalah serius: pemotongan otomatis tanpa persetujuan eksplisit pegawai. Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Tidak halal harta seseorang, kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR Ahmad).
DPRD Kota Bima secara tegas menolak praktik pemaksaan zakat melalui instrumen kekuasaan negara. “Negara boleh memfasilitasi, tetapi tidak boleh memaksa,” kata Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, Abdul Rabi.
Lembaga kajian hukum LEAD NTB menilai pemotongan otomatis tanpa verifikasi nisab dan tanpa persetujuan muzakki berpotensi menjadi pelanggaran administrasi hingga penyalahgunaan wewenang.
BAZNAS merespons dengan menegaskan pihaknya tidak melakukan pemotongan gaji, melainkan hanya berperan sebagai lembaga penerima dan penyalur zakat. Mekanisme pemotongan via sistem penggajian, jika dilakukan, merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Polemik ini kini mendesak satu langkah segera: MUI perlu mengeluarkan fatwa penegas agar masyarakat tidak terjebak antara ketaatan pada regulasi dan keyakinan pada prinsip ibadah. Zakat sejatinya lahir dari kerelaan — bukan instruksi sistem penggajian.***



Tinggalkan Balasan