BAZNAS tetapkan nisab zakat ASN Rp7,6 juta per bulan. Pakar fikih dan DPRD menilai mekanisme pemotongan otomatis tabrak aturan syariat.


KOSONGSATU.ID – Niat mulia menghimpun zakat nasional kini tersandung perdebatan. Sejak 21 Februari 2026, kebijakan pemotongan zakat profesi 2,5 persen dari gaji ASN Muslim mulai berjalan otomatis lewat sistem penggajian — dan langsung memantik gelombang protes dari berbagai penjuru.

Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan ditetapkan Rp7.640.144 per bulan — naik 7 persen dari tahun sebelumnya. Acuannya: nilai setara 85 gram emas 14 karat.

Di sinilah pangkal soal.

Perang Standar Karat

Dalam fikih mazhab Syafii yang dianut mayoritas Muslim Indonesia, nisab zakat profesi setara 85 gram emas murni 24 karat. Penggunaan emas 14 karat secara otomatis menurunkan ambang batas kewajiban zakat secara drastis.

Menurut kajian Islami.co, dengan menurunkan standar dari 24 karat ke 14 karat, BAZNAS secara otomatis menurunkan ambang batas kewajiban zakat secara drastis. Secara substansi, muzakki diminta membayar zakat ketika harta emas murninya baru mencapai sekitar 49 gram.

Sementara itu, kajian NU Online menegaskan, dalam mazhab Syafii penggunaan standar 85 gram emas 14 karat tidak dapat dibenarkan. Kadar emas murni dalam 14 karat baru setara nisab apabila mencapai sekitar 145,7 gram.