Gaji pokok kepala daerah belum berubah sejak 2000. Golkar mengusulkan skema satu gaji untuk menghapus tunjangan yang dinilai rawan diakali.
KOSONGSATU.ID — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan perombakan skema penghasilan kepala daerah menjadi satu gaji tetap dengan nilai lebih besar tanpa tambahan berbagai tunjangan.
Usulan itu disampaikan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti rendahnya gaji resmi gubernur, bupati, dan wali kota dibandingkan beban kerja serta biaya politik yang harus dikeluarkan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.
Doli menilai penghasilan resmi kepala daerah tidak sebanding dengan tanggung jawab mereka dalam mengelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Gaji kepala daerah itu dibuat relatif besar, tetap, dan tanpa ada lagi tunjangan-tunjangan,” kata Doli dalam keterangannya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut dia, komponen tunjangan selama ini dapat menjadi wilayah abu-abu karena penggunaannya berpotensi dimanipulasi dan berujung pada pelanggaran hukum.
Doli juga mengusulkan agar biaya operasional kepala daerah diberikan berdasarkan pengeluaran riil atau at cost. Dengan mekanisme tersebut, pengeluaran untuk kegiatan pemerintahan harus didukung bukti dan pertanggungjawaban yang jelas.
Gaji Pokok Tak Berubah Sejak 2000
Besaran gaji pokok kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.
Aturan itu menetapkan gaji pokok gubernur sebesar Rp3 juta per bulan dan wakil gubernur Rp2,4 juta. Sementara itu, bupati atau wali kota memperoleh Rp2,1 juta dan wakil bupati atau wakil wali kota Rp1,8 juta per bulan.
Di luar gaji pokok, kepala daerah memperoleh tunjangan jabatan, rumah dinas, kendaraan dinas, biaya rumah tangga, biaya kesehatan, serta biaya penunjang operasional yang dibebankan kepada anggaran daerah.
Karena itu, gaji pokok tidak menggambarkan keseluruhan fasilitas dan penghasilan yang diterima kepala daerah.
Besaran biaya penunjang operasional juga berbeda-beda karena dihitung berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Daerah dengan PAD besar dapat menyediakan biaya operasional lebih tinggi dibandingkan daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
Kondisi tersebut membuat total dukungan keuangan kepala daerah dapat timpang meskipun gaji pokoknya sama.
Tito Usulkan Pendapatan Ditambah
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyebut penghasilan tetap kepala daerah berada di kisaran Rp6 juta setelah gaji pokok dan tunjangan jabatan diperhitungkan.
Menurut Tito, jumlah itu tidak sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab, dan biaya politik kepala daerah. Ia mengusulkan peningkatan pendapatan atau biaya operasional sebagai salah satu bagian dari perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kenaikan gaji tidak otomatis menghilangkan korupsi. Integritas, pengawasan, transparansi anggaran, serta penegakan hukum tetap dinilai menjadi faktor utama.
Doli juga mengakui perbaikan penghasilan bukan satu-satunya jawaban. Menurut dia, integritas calon kepala daerah tetap harus menjadi pertimbangan utama dalam sistem pemilihan.
Berpotensi Menambah Beban APBD
Perubahan skema penghasilan kepala daerah memerlukan kajian mengenai sumber pendanaan dan dampaknya terhadap anggaran.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah sebelumnya meminta rencana peningkatan hak keuangan kepala daerah ditunda karena pemerintah perlu menjaga stabilitas dan keberlanjutan fiskal. Belanja aparatur dinilai tidak seharusnya mengurangi ruang anggaran untuk pelayanan publik, perlindungan sosial, dan pembangunan.
Kenaikan gaji dengan nominal seragam juga berpotensi membebani daerah dengan PAD rendah. Sebaliknya, jika penghasilan dikaitkan langsung dengan PAD, kesenjangan antara kepala daerah kaya dan miskin dapat semakin lebar.
Pemerintah karena itu perlu menentukan apakah gaji baru akan dibayar melalui APBN, APBD, atau kombinasi keduanya.
Selain itu, harus dijelaskan komponen fasilitas apa saja yang dihapus apabila skema gaji tunggal diterapkan. Tanpa penghapusan tunjangan dan biaya operasional secara tegas, perubahan tersebut hanya akan menambah penghasilan tanpa menyederhanakan sistem.
Aturan Perlu Direvisi
Doli menyatakan reformulasi hak keuangan kepala daerah membutuhkan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 59 Tahun 2000.
Pemerintah dan DPR belum menetapkan nominal gaji baru, formula perhitungan, maupun jadwal pembahasan perubahan aturan.
Belum jelas pula apakah skema satu gaji akan mencakup gubernur, bupati, wali kota, dan seluruh wakil kepala daerah dengan angka sama atau disesuaikan berdasarkan tingkat pemerintahan, jumlah penduduk, beban kerja, dan kemampuan fiskal daerah.
Kejelasan tersebut penting agar wacana kenaikan gaji tidak berhenti sebagai respons terhadap rentetan kasus korupsi kepala daerah, tetapi benar-benar menghasilkan sistem penghasilan yang transparan, terukur, dan dapat diawasi publik.***


Tinggalkan Balasan