Usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto membelah opini publik.
KOSONGSATU.ID—Nama Soeharto kembali menjadi perdebatan hangat di penghujung 2025. Presiden ke-2 Republik Indonesia itu resmi masuk daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional yang diusulkan pemerintah, menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November.
Pemerintah dan partai-partai pendukung menilai Soeharto memiliki jasa besar bagi bangsa, terutama dalam bidang pembangunan dan stabilitas ekonomi. Namun, bagi sejumlah korban Orde Baru, aktivis hak asasi manusia (HAM), dan sebagian sejarawan, langkah itu dirasakan seperti membuka kembali luka lama yang belum pernah benar-benar disembuhkan.

Dari Tap MPR 1998 hingga Paket 40 Calon Pahlawan
Kementerian Sosial mengajukan 40 nama calon pahlawan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Oktober 2025. Nama Soeharto berada di antara tokoh-tokoh lain seperti Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Marsinah, Ali Sadikin, Jenderal (Purn) M. Jusuf, KH Bisri Syansuri, Syaikhona Kholil Bangkalan, dan Prof Mochtar Kusumaatmadja.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa nama Soeharto sebenarnya sudah beberapa kali diusulkan dalam satu dekade terakhir, namun terkendala sejumlah syarat formal. Setelah dilakukan kajian dan seminar nasional, Kemensos kembali mengajukannya pada Maret 2025.
Salah satu rintangan utama yang kerap disebut adalah Tap MPR XI/1998, yang menyinggung dugaan keterlibatan Soeharto dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, pada 2024, MPR memutuskan mencabut penyebutan nama Soeharto dalam pasal tersebut. Sejumlah pengamat menilai langkah itu sebagai bentuk “pembersihan rintangan politik” bagi wacana pemberian gelar pahlawan.

Pendukung: Menonjolkan Jasa Pembangunan dan Stabilitas
Sejumlah tokoh pemerintah dan partai politik menilai Soeharto secara hukum memenuhi syarat formal untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, misalnya, menyebut bahwa semua mantan presiden secara prinsip memenuhi kriteria yuridis. “Semua mantan presiden secara prinsip memenuhi kriteria yuridis,” ujarnya di Yogyakarta, sebagaimana dikutip Antara pada 26 Oktober 2025.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menambahkan, hasil kajian menunjukkan Soeharto tetap memenuhi syarat formal meski terdapat penolakan di sebagian masyarakat.
Partai Golkar dan Nasdem menyatakan dukungan terbuka. Golkar menonjolkan peran Soeharto dalam swasembada beras dan pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru. Nasdem mengajak publik menilai sejarah secara “bijak, tanpa hitam-putih”.
Dukungan juga datang dari lingkungan keluarga. Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto pada 27 Oktober 2025 menyatakan keluarganya bersyukur atas usulan penghargaan tersebut.
Muhammadiyah: Suara Terbelah dan Seruan Rekonsiliasi
Di lingkungan Muhammadiyah, sikap terhadap wacana ini tidak tunggal.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak publik mengambil jalan rekonsiliasi. Ia menekankan pentingnya dialog yang mengakui sekaligus jasa dan luka masa lalu. “Rekonsiliasi harus sah secara konstitusional dan tak menambah luka HAM,” katanya, pada 24 April 2025 lalu.
Secara lebih terbuka, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyatakan dukungannya. “Kami mendukung Bapak Soeharto sebagai pahlawan nasional karena beliau sangat berjasa kepada Republik Indonesia, sejak masa revolusi kemerdekaan hingga masa pembangunan,” ujarnya pada Rabu (5/11).

Menurut Dadang, Soeharto berperan penting dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, yang menjadi momentum strategis pengakuan kedaulatan Indonesia di dunia internasional. Setelah menjabat presiden, imbuhnya, Soeharto dinilai berhasil memimpin pembangunan nasional lewat program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), swasembada beras pada 1980-an, program Keluarga Berencana (KB), dan stabilitas ekonomi serta keamanan.
Namun suara berbeda muncul dari dalam tubuh Muhammadiyah sendiri. Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Usman Hamid menolak keras.
“Jika seseorang meninggal dengan status tersangka atau terlibat dalam dugaan kejahatan — termasuk pelanggaran HAM, korupsi, atau kejahatan lingkungan — tentu sulit menempatkannya sebagai pahlawan,” kata Usman dalam diskusi Mencari Pahlawan Sejati di Museum Multatuli, Rangkasbitung, Banten, Rabu (5/11).
Direktur Amnesty International Indonesia itu menyoroti kasus hukum Soeharto yang tak pernah tuntas hingga akhir hayatnya. “Soeharto meninggal ketika sedang menjalani proses hukum. Bahkan di Asia Tenggara, ia pernah dinilai sebagai salah satu pemimpin paling buruk,” ujarnya.
Usman juga mengkritik latar belakang militer Soeharto yang pernah bergabung dengan KNIL, tentara kolonial Belanda. “Ketika para pemuda Banten terlibat revolusi tahun 40-an, Soeharto di mana? Ia menjadi anggota tentara kolonial,” katanya.

Ia kemudian membandingkan dengan sosok KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang dinilainya lebih layak dijadikan panutan moral. “Gus Dur berani mencopot Jenderal Wiranto karena terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di Timor Timur. Sampai akhir hayat, dia tetap berpihak kepada yang lemah. Bagaimana mungkin Soeharto disejajarkan dengan tokoh seperti Gus Dur atau Marsinah?” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy menyatakan dukungan penuh. “Muhammadiyah intinya mendukung penuh pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto,” katanya kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
Menurut Muhadjir, kontribusi Soeharto bagi Indonesia tidak bisa diabaikan. “Tidak ada satu pun orang yang memungkiri andil besar Pak Harto bagi bangsa Indonesia. Sama halnya dengan Bung Karno,” ujarnya.
Muhadjir mengingatkan bahwa Soeharto pernah mengaku sebagai kader Muhammadiyah pada Muktamar 1985 di Banda Aceh. “Beliau terang-terangan menyampaikan, tanpa tedeng aling-aling, dia adalah bibit Muhammadiyah. Seperti halnya Bung Karno yang dulu menjadi Ketua Majelis Pengajaran di Bengkulu,” ungkapnya.
MUI dan PBNU: Semua Mantan Presiden Layak Dihargai
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil posisi yang menekankan penghargaan terhadap semua mantan presiden.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa seluruh mantan presiden Indonesia yang telah wafat layak diangkat menjadi Pahlawan Nasional atas jasa dan pengorbanan mereka dalam memimpin bangsa di masanya.
“Setiap zaman ada tokoh pahlawannya. Kita harus menghargai perjuangan para pemimpin bangsa, termasuk para mantan presiden yang telah memimpin Indonesia. Mereka adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia — Pak Karno, Pak Harto, Pak Habibie, dan Gus Dur,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Niam menilai sikap Presiden Prabowo Subianto yang membuka ruang dialog dan merangkul berbagai pandangan dalam wacana pemberian gelar pahlawan nasional sebagai cerminan jiwa kenegarawanan. “Dalam ajaran Islam, kita dianjurkan mengenang kebaikan orang yang telah wafat, terutama jika mereka pemimpin yang berjasa bagi umat dan bangsa,” tambahnya.
Senada, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyebut bangsa Indonesia perlu meneladani masa lalu untuk membangun masa depan. Ia mendukung langkah Kemensos yang mengusulkan Soeharto dan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional.
“Dalam tradisi Islam ada kaidah penting: al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah — menjaga yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik,” kata Gus Fahrur.
Namun dukungan itu tidak bulat. Savic Ali, Ketua PBNU Bidang Media, IT, dan Advokasi masa khidmah 2022–2026, menentang keras langkah Mensos Saifullah Yusuf yang memproses pengusulan Soeharto.
“Sebagai Sekjen PBNU, mestinya ia menolak, mengingat sejarah kekerasan Orba terhadap kiai dan warga Nahdliyin,” tulis Savic di Facebook, 23 Oktober 2025. Ia bahkan meminta Gus Ipul mundur dari jabatan Sekjen PBNU agar tak tercatat ikut menobatkan Soeharto sebagai pahlawan.

Pada bagian lain, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam memutuskan. “Kementerian dan Dewan Gelar harus mempertimbangkan seluruh masukan,” ujarnya di DPR, 23 April 2025 lalu.
Penolak: “Ini Pengkhianatan Reformasi”
Dari kubu penolak, suara keras datang dari kelompok HAM dan korban kekerasan politik.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada 22 Oktober 2025 menyebut usulan ini sebagai “pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998”. Menurutnya, negara seolah berupaya mencuci dosa rezim Orde Baru yang penuh pelanggaran HAM berat, mulai dari 1965 hingga penghilangan paksa aktivis 1997–1998.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menulis pernyataan berjudul Penjahat HAM dan Bapak Korupsi pada 1 November 2025 untuk menolak keras langkah Kemensos. YLBHI menilai Soeharto gagal memenuhi syarat moral dan politik karena jejak KKN dan pelanggaran HAM yang juga pernah diakui negara.
Sejarawan UGM Sri Margana menegaskan bahwa Pahlawan Nasional idealnya tidak memiliki cacat moral dan politik yang berat. “Pahlawan Nasional tak boleh punya cacat moral dan politik,” katanya pada 30 Oktober 2025. Ia menyebut ironis jika Soeharto — yang memimpin rezim dengan banyak catatan pelanggaran HAM — diusulkan dalam paket yang sama dengan korban seperti Marsinah.
NU Online ikut menyoroti perbandingan ini dengan tajuk satir: 6 Jam Soeharto Berjasa, Bagaimana 290 Ribu Jam Sisanya? Sebuah cara menegaskan bahwa penilaian atas seorang pemimpin tidak bisa hanya diambil dari satu bab sejarah.
Fadli Zon: “Tidak Ada Bukti Pelanggaran HAM”
Polemik memuncak ketika Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, menyampaikan pernyataannya di Jakarta, Rabu 5 November 2025, menjelang Hari Pahlawan.
“Tidak pernah ada buktinya. Pelaku genosida apa? Enggak ada.”
Ucapan itu merujuk pada tuduhan bahwa Soeharto bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat, terutama dalam tragedi 1965–1966 dan berbagai peristiwa kekerasan politik sampai menjelang Reformasi 1998.

Menurut Fadli, Soeharto adalah tokoh besar dengan jasa nyata — mulai dari Serangan Umum 1 Maret hingga pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional selama tiga dekade berkuasa. Soal pelanggaran HAM, ia menegaskan “tidak pernah terbukti secara hukum maupun sejarah yang valid”.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penilaian 40 calon penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025. Bagi sebagian kalangan, ucapan “tidak ada bukti” dipandang justru mengabaikan pengalaman para korban dan laporan resmi lembaga HAM.
Sejarawan dan Peneliti: Mengingat Kembali Rekam Kekerasan
Pernyataan Fadli segera menuai tanggapan dari kalangan akademisi. Wildan Sena Utama, sejarawan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan pada Senin, 27 Oktober 2025, bahwa usulan menjadikan Soeharto pahlawan berpotensi menutupi pelanggaran yang terjadi selama masa pemerintahannya.
“Kerusakan yang dilakukan Soeharto kepada negara dan masyarakat akan dinormalisasi. Dengan status pahlawan nasional, publik bisa diarahkan untuk hanya mengenang sisi baiknya, padahal warisan buruknya masih terasa hingga hari ini,” ujar Wildan, dikutip dari NU Online (27/10/2025).
Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asvi Warman Adam, pada Senin, 7 Oktober 2024, menyebut wacana pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan sebagai hal yang “sangat kontroversial”.
“Beberapa orang memang menganggap Soeharto sebagai pembangun terbesar Indonesia, tapi sekaligus perusak terbesar di Indonesia. Itu pandangan yang muncul dalam survei Denny JA, dan mencerminkan betapa terbelahnya memori publik tentangnya,” ujar Asvi dalam diskusi Habis Sukarno Terbitlah Soeharto: Manipulasi Memori dan Politik Sejarah di Indonesia (7/10/2024).
Dalam forum yang sama, seorang peneliti BRIN mengingatkan bahwa jika sejarah hanya diukur dari putusan pengadilan, kesaksian korban dan dokumen HAM bisa terpinggirkan. Pandangan-pandangan ini menggarisbawahi bahwa perdebatan tentang Soeharto tidak sekadar berkaitan dengan dokumen hukum, tetapi juga cara bangsa menafsir memori kolektifnya.
Dari Aksi Jalanan sampai Laporan HAM Internasional
Di lapangan, pernyataan “tidak ada bukti” tidak berhenti di ruang wacana. Sejumlah aktivis HAM dan korban kekerasan Orde Baru menggelar aksi di depan kementerian terkait, menolak pencantuman nama Soeharto dalam daftar calon pahlawan nasional.
Bagi mereka, kalimat itu dianggap sebagai penyangkalan terhadap sejarah yang mereka alami sendiri: pembantaian 1965–1966, Tanjung Priok, Talangsari, Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, kekerasan di Timor Timur, hingga penghilangan paksa aktivis 1997–1998.
Aksi Kamisan di berbagai kota turut mengangkat isu ini. “Yang tidak ada itu bukan bukti, tapi kemauan negara untuk mengakuinya,” ucap seorang peserta aksi di Denpasar, Kamis (6/11).
Organisasi seperti Amnesty International Indonesia, KontraS, dan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai klaim “tidak ada bukti” bertentangan dengan laporan resmi Komnas HAM tahun 2012 yang menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965–1966.

Amnesty International dan International People’s Tribunal (IPT) 1965 di Den Haag bahkan mencatat pembunuhan massal lebih dari 500.000 orang sebagai salah satu tragedi kemanusiaan terbesar abad ke-20. Organisasi perempuan seperti Solidaritas Perempuan mengingatkan bahwa penyangkalan terhadap kekerasan masa lalu — termasuk pemerkosaan massal Mei 1998 — bisa menjadi bentuk kekerasan baru terhadap para penyintas.
Gus Mus: Luka NU dan Simbol Kebenaran Sejarah
Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) menegaskan penolakannya terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
“Saya paling tidak setuju kalau Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional,” ujarnya, dikutip dari NU Online, Rabu (5/11).
Menurutnya, warga NU yang mendukung langkah itu “tidak paham sejarah”. “Orang NU kalau ada yang ikut-ikutan mengusulkan berarti tidak ngerti sejarah,” tegasnya.
Gus Mus mengenang masa ketika banyak ulama dan pesantren diperlakukan tidak adil di era Orde Baru. “Banyak kiai yang dimasukin sumur, papan nama NU tidak boleh dipasang, yang suruh pasang malah dirobohkan bupati,” kisahnya.
Ia juga menceritakan adiknya, Kiai Adib Bisri, yang keluar dari PNS karena dipaksa masuk Golkar. “Kiai Sahal Mahfudh itu didatangi pengurus Golkar Jawa Tengah, diminta jadi penasihat. Kiai Sahal tidak mau, saya menyaksikan sendiri,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa banyak pejuang dan kiai NU berjasa besar, namun keluarga mereka tidak pernah mengusulkan gelar pahlawan. Alasannya, demi menjaga keikhlasan dan menghindari riya’.
Kritik Gus Mus terhadap Orde Baru bukan hal baru. Dalam berbagai kesempatan, termasuk acara Tafakur Akhir Zaman di Bantul, Yogyakarta, 4 September lalu, ia menilai gaya hidup mewah yang berkembang di masa Soeharto ikut membentuk watak bangsa. Melalui puisi-puisi satir yang dikenal sebagai Puisi Balsem, ia menyindir budaya korupsi, kemunafikan, dan praktik kekuasaan yang mengekang kritik.
Puisi Kau Ini Bagaimana dan Negeri Amplop menjadi contoh bagaimana ia mengkritik zaman, sementara Dor, Pancasila! menggambarkan kekerasan negara yang dilakukan atas nama ideologi.
Gus Mus juga mengomentari lembaga-lembaga keagamaan di masa Orde Baru. Ia menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bagian dari kebijakan politik Soeharto untuk mengonsolidasikan kekuatan sosial, sejajar dengan PPP untuk Islam, PDI untuk nasionalis, KNPI untuk pemuda, dan MUI untuk ulama. Menurutnya, intervensi pemerintah bahkan menyentuh Muktamar NU ke-29 di Cipasung, 1994, ketika upaya penyingkiran Gus Dur mencuat.
Bagi Gus Mus, gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar penghargaan formal negara, tetapi juga simbol moral dan kebenaran sejarah. Ia mengingatkan, bangsa yang sehat tidak menutup mata terhadap luka masa lalunya.
Persoalan Hukum, Simbol, dan Arah Reformasi
Secara formal, UU 20/2009 mensyaratkan bahwa calon Pahlawan Nasional tidak boleh tersangkut “perbuatan tercela”. Di titik inilah tafsir mulai terbelah.
Bagi pemerintah dan para pendukung, ketiadaan vonis pengadilan membuat Soeharto tidak berkategori tercela secara yuridis. Dengan dasar ini, secara administratif ia dianggap memenuhi syarat.
Namun bagi pihak penolak, pengakuan negara atas pelanggaran HAM berat, laporan Komnas HAM, dan Tap MPR XI/1998 sudah cukup menunjukkan adanya cacat moral dan politik yang berat. Mereka memandang, ketiadaan vonis lebih mencerminkan terbatasnya proses hukum, bukan bersihnya rekam jejak.
Pertarungan tafsir ini menjadikan proses penetapan gelar bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga soal pesan simbolik: bagaimana negara ingin diingat dalam kaitannya dengan masa Orde Baru dan agenda Reformasi 1998.
Tiga Kemungkinan Arah Keputusan
Hingga 6 November 2025, Dewan Gelar belum mengumumkan hasil final. Sejumlah skenario mengemuka di ruang publik:
Soeharto tetap ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Presiden Prabowo Subianto bisa mengikuti rekomendasi Dewan Gelar dan menandatangani keputusan tersebut. Namun langkah ini berpotensi memicu gelombang protes, terutama dari korban dan aktivis HAM yang melihatnya sebagai penyimpangan dari semangat Reformasi.
Usulan ditunda.
Pemerintah dapat memilih menunda keputusan dengan alasan rekonsiliasi sosial dan perlunya pendalaman kajian. Opsi ini bisa meredakan ketegangan jangka pendek, tetapi juga dinilai sebagian pihak sebagai “bom waktu” yang sewaktu-waktu dapat kembali meledak.
Nama Soeharto dicoret dari daftar tahun ini.
Pemerintah dapat mencoret Soeharto dari paket calon pahlawan 2025 demi menghormati korban pelanggaran HAM dan menghindari polarisasi tajam di awal pemerintahan. Namun pilihan ini berisiko mengecewakan partai pendukung dan kelompok pro-Orde Baru yang menganggap jasa Soeharto belum cukup diapresiasi.
Di tengah tarik-menarik ini, perdebatan tentang Soeharto jelas melampaui sosok itu sendiri. Isu ini menyentuh cara bangsa memandang rekonsiliasi, keadilan, dan arah Reformasi ke depan — apakah luka masa lalu akan dihadapi dengan pengakuan dan pertanggungjawaban, atau perlahan dikaburkan melalui penghormatan simbolik tanpa penyelesaian yang tuntas.***






Tinggalkan Balasan