Pemerintah resmi melarang operasional truk sumbu tiga di jalan arteri Trans Jawa selama 16 hari penuh.


KOSONGSATU.ID—Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.