Pagi itu, notifikasi WhatsApp berbunyi seperti biasa. Namun bagi ratusan buruh alih daya di Kabupaten Gresik, bunyi singkat itu menjadi penanda hilangnya mata pencaharian. Tanpa surat resmi, tanpa tatap muka, mereka mengaku dinyatakan “dirumahkan” menjelang Ramadan—hanya melalui pesan di grup percakapan kerja.
Keputusan itu disebut berlaku efektif sejak Senin, 16 Februari 2026. Sejak hari tersebut, ratusan pekerja outsourcing yang bekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS)—produsen mi instan merek Mie Sedaap di bawah naungan Wings Group yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur—tidak lagi diperbolehkan memasuki area pabrik.
Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang bulan puasa dan Idulfitri, status kerja yang menggantung memicu kegelisahan baru: apakah hak mereka, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tetap dibayarkan?
Dirumahkan Tanpa Surat Resmi
Mayoritas pekerja yang terdampak masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Artinya, kontrak kerja mereka secara hukum masih aktif hingga beberapa bulan ke depan.
Namun pengumuman “perumahan” itu hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepala regu ke dalam grup kerja. Alasan yang disebutkan adalah efisiensi perusahaan.
“Sejak Senin kami sudah tidak bekerja. Pengumumannya hanya lewat pesan grup WhatsApp dari kepala regu,” ujar FZ dan SMT, perwakilan buruh, kepada wartawan pada 20 Februari 2026.
Mereka menegaskan tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tertulis dari manajemen.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur yang jelas dan disertai hak-hak normatif pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pengakhiran PKWT sebelum waktunya mewajibkan pemberi kerja membayar sisa upah hingga akhir kontrak.
Jika status pekerja hanya “dirumahkan” tanpa kejelasan upah, maka muncul persoalan hukum baru: apakah mereka tetap menerima upah penuh, sebagian, atau tidak sama sekali?
Hingga naskah ini disusun, belum ada pernyataan resmi tertulis dari manajemen PT KAS yang menjelaskan skema pembayaran upah selama masa dirumahkan.
Ancaman Kehilangan THR di Tengah Lonjakan Kebutuhan
Kekhawatiran buruh kian besar karena peristiwa ini terjadi menjelang Ramadan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bahkan, bagi pekerja PKWT, THR tetap menjadi hak proporsional.
“Kami berharap perusahaan tetap membayar hak kami, termasuk THR. Kontrak kami masih aktif,” kata FZ.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kelompok pengeluaran makanan dan minuman nonalkohol secara historis mengalami kenaikan saat Ramadan dan Idulfitri. Lonjakan kebutuhan pokok ini berarti hilangnya pendapatan akan berdampak langsung pada ketahanan ekonomi keluarga pekerja.
Gresik sendiri merupakan salah satu kantong industri utama di Jawa Timur. Ribuan keluarga menggantungkan hidup pada sektor manufaktur dan industri pengolahan. Ketika satu pabrik mengurangi jam produksi, efeknya menjalar ke rantai ekonomi rumah tangga.
Serikat Pekerja dan DPRD Turun Tangan
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, ratusan buruh mendatangi PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik pada Jumat, 20 Februari 2026. Mereka meminta advokasi atas status kontrak aktif dan kepastian pembayaran THR.
Perwakilan serikat pekerja KSPI dan FSPMI Gresik menyatakan siap mengawal kasus tersebut.
Respons juga datang dari legislatif daerah. Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT KAS pada 21–22 Februari 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menyampaikan bahwa pihak manajemen sebelumnya telah menginformasikan rencana pengurangan tenaga kerja kepada perusahaan penyedia outsourcing.
“Info dari PT KAS jauh-jauh hari pengurangan karyawan sudah disampaikan kepada OS,” ujarnya pada 22 Februari 2026.
Menurutnya, penurunan jam produksi disebut berdampak pada sekitar lima ratus pekerja. Manajemen, kata dia, berjanji akan mencari solusi bersama perusahaan penyalur tenaga kerja.
Namun bagi para buruh, persoalannya bukan sekadar penurunan produksi. Yang mereka pertanyakan adalah prosedur, kejelasan hukum, dan kepastian hak.
Ketika Notifikasi Menjadi Vonis
Di era digital, komunikasi memang bisa berlangsung dalam hitungan detik. Tetapi bagi pekerja yang menggantungkan hidup pada upah bulanan, sebuah pesan WhatsApp tak seharusnya menjadi penentu nasib tanpa dialog dan kepastian hukum.
Kasus di Gresik ini menjadi cermin rapuhnya posisi buruh alih daya di tengah fluktuasi industri. Di satu sisi, perusahaan menghadapi tekanan efisiensi dan dinamika pasar. Di sisi lain, pekerja menghadapi risiko kehilangan penghasilan tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.
Ramadan mestinya menjadi momentum ketenangan batin. Namun bagi ratusan keluarga buruh di Gresik, bulan suci justru dibayangi pertanyaan mendasar: apakah hak mereka akan dibayarkan?
Jawaban atas pertanyaan itu kini bergantung pada transparansi perusahaan, ketegasan penegakan hukum ketenagakerjaan, dan keberpihakan negara dalam memastikan setiap kontrak kerja dihormati.***






2 Komentar