DPR Bentuk Pansus dan Ungkap Dugaan Pelanggaran UU

Merespons keganjilan tersebut, DPR mengesahkan Pansus Hak Angket Haji pada 9 Juli 2024. Investigasi dijalankan, termasuk pemanggilan saksi dari PIHK, pejabat Kemenag, hingga melibatkan LPSK.

Salah satu temuan krusial: kuota haji khusus tahun 2024 tembus 27.680 jemaah—melebihi batas maksimal 8 persen atau 19.280 orang dari total 241.000. Artinya, terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ketua Pansus, Nusron Wahid, bahkan mengungkap adanya jemaah yang membayar hingga Rp1,1 miliar demi bisa berangkat melalui jalur haji khusus. Ia menegaskan, ini membuka celah besar gratifikasi.

Saling Sanggah di Internal Kemenag

Di hadapan DPR, Dirjen PHU Hilman Latief mengakui usulan pembagian 50:50 datang dari internal Kemenag. Namun Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, menyangkal ada pengisian nama sebelum jadwal. Ia menyebut jemaah lama mundur karena tidak siap, sehingga diganti jemaah baru.

Nusron Wahid menepis alasan tersebut sebagai tak masuk akal. Menurutnya, sistem antrean digital tak bisa sembarang digeser, apalagi jika ada intervensi penggantian nama dari atas.

Sementara pihak Kemenag berdalih pembagian 50:50 demi mengatasi keterbatasan tenda di Mina. Namun alasan ini ditolak DPR sebagai dalih yang tidak berdasar hukum.

KPK Masuk dan Mulai Panggil Saksi

Pada Juni 2025, KPK resmi menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pemeriksaan pun dimulai. Salah satu yang sudah diperiksa adalah Jaja Jaelani.

Penyelidikan KPK menyoroti proses distribusi kuota, dugaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan jemaah haji khusus. Plt. Deputi Asep Guntur menegaskan, proses akan tetap berjalan meski Yaqut telah lengser dari jabatan per Oktober 2024.

KPK juga memastikan proses hukum akan dilanjutkan bila bukti permulaan telah terkumpul dan surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan.

Audit BPK dan Sikap Aparat Lain

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah melakukan audit atas kinerja haji 1445H/2024M. Temuan audit itu diyakini menyentuh aspek keuangan, pelaksanaan, dan distribusi kuota. Namun hingga kini, laporan lengkap belum dibuka ke publik.

Adapun Kejaksaan Agung belum terlihat melakukan penyelidikan terpisah, kemungkinan karena kasus telah ditangani secara eksklusif oleh KPK.