Kemenag menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas pelindungan guru madrasah, guru ngaji, imam, muazin, dan tenaga layanan keagamaan.

KOSONGSATU.ID — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kemenag memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru madrasah, guru ngaji, pengajar pesantren, imam masjid, muazin, dan tenaga kependidikan keagamaan.

Komitmen itu dibahas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di kantor pusat Kemenag, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Dalam agenda tersebut, Kemenag juga menyerahkan santunan dan kartu kepesertaan secara simbolis kepada guru serta tenaga kependidikan.

Perlindungan untuk Pekerja Agama

Nasaruddin mengatakan pekerja pendidikan dan layanan keagamaan memiliki risiko kerja yang perlu dilindungi negara. Ia menilai jaminan sosial penting agar para pendidik dan pelayan umat dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang.

“Program ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi para tenaga pendidik dan keluarganya. Ketika terjadi risiko yang tidak diharapkan, perlindungan sosial dapat membantu meringankan beban keluarga,” ujar Nasaruddin.

Kemenag mencatat, pada 2025 sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 557.978 guru dan tenaga kependidikan Islam, atau sekitar 46 persen dari total sasaran 1.205.190 orang.

Pada periode yang sama, manfaat klaim telah disalurkan kepada 5.677 pekerja pendidikan Islam dengan total pencairan Rp76,7 miliar. Bantuan itu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris.

Pemda Didorong Ikut Membantu

Nasaruddin juga mendorong pemerintah daerah ikut memperluas kepesertaan pekerja layanan keagamaan. Menurut dia, iuran yang relatif kecil dapat memberi manfaat besar bagi guru agama, imam, muazin, marbot, dan keluarga mereka.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyebut program ini bukan sekadar penghimpunan iuran. BPJS, kata dia, harus memastikan manfaat perlindungan benar-benar dirasakan peserta dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja.