KPK menyatakan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 segera naik penyidikan. Fokusnya adalah pembagian janggal kuota tambahan oleh Menag Yaqut yang diduga melanggar UU dan merugikan jemaah.


KOSONGSATU.ID—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, segera naik ke tahap penyidikan. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal itu dalam pernyataannya di Jakarta, Ahad, 20 Juli 2025.

“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Asep. Ia juga meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan lancar dan tidak mandek di tengah jalan.

Kasus ini telah diselidiki sejak Oktober 2024, usai KPK menerima lima laporan masyarakat terkait kejanggalan dalam penentuan dan distribusi kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia tahun itu.

Dari Tambahan Kuota Jadi Skandal Nasional

Skandal bermula saat Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan kesepakatan awal antara DPR dan Kemenag, kuota tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam kunjungan ke Arab Saudi pada Januari 2024, Menag Yaqut diduga sepihak menyetujui pembagian merata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Tak ada revisi Keppres, tak ada persetujuan DPR.

Akibatnya, ribuan jemaah berstatus “T nol”—baru mendaftar dan langsung berangkat tanpa antrean—mendapat tempat, sementara mereka yang telah menunggu bertahun-tahun justru tersisih.

Kejanggalan Awal Tercium PIHK

Sejumlah penyelenggara haji khusus (PIHK) mengaku sudah diminta mengisi nama-nama jemaah sejak awal Februari, sebelum jadwal resmi dibuka. Bahkan data menunjukkan sudah ada konfirmasi dari Ditjen PHU sejak 8 Februari 2024, padahal surat edaran baru keluar untuk pengisian pada 19–21 Februari.

Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR mencatat 3.503 jemaah “T nol”. Mereka tak terdaftar dalam sistem antrean lama, tapi langsung dapat giliran berangkat.

DPR Bentuk Pansus dan Ungkap Dugaan Pelanggaran UU

Merespons keganjilan tersebut, DPR mengesahkan Pansus Hak Angket Haji pada 9 Juli 2024. Investigasi dijalankan, termasuk pemanggilan saksi dari PIHK, pejabat Kemenag, hingga melibatkan LPSK.

Salah satu temuan krusial: kuota haji khusus tahun 2024 tembus 27.680 jemaah—melebihi batas maksimal 8 persen atau 19.280 orang dari total 241.000. Artinya, terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ketua Pansus, Nusron Wahid, bahkan mengungkap adanya jemaah yang membayar hingga Rp1,1 miliar demi bisa berangkat melalui jalur haji khusus. Ia menegaskan, ini membuka celah besar gratifikasi.

Saling Sanggah di Internal Kemenag

Di hadapan DPR, Dirjen PHU Hilman Latief mengakui usulan pembagian 50:50 datang dari internal Kemenag. Namun Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, menyangkal ada pengisian nama sebelum jadwal. Ia menyebut jemaah lama mundur karena tidak siap, sehingga diganti jemaah baru.

Nusron Wahid menepis alasan tersebut sebagai tak masuk akal. Menurutnya, sistem antrean digital tak bisa sembarang digeser, apalagi jika ada intervensi penggantian nama dari atas.

Sementara pihak Kemenag berdalih pembagian 50:50 demi mengatasi keterbatasan tenda di Mina. Namun alasan ini ditolak DPR sebagai dalih yang tidak berdasar hukum.