Kejagung menggeledah kantor GoTo dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook 2019–2022. Proyek senilai Rp9,9 triliun ini diduga sarat rekayasa teknis demi pengadaan laptop berbasis Chrome OS.


KOSONGSATU.ID—Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penyitaan sejumlah barang bukti dari lokasi. “Kami mengamankan dokumen, surat-surat, dan perangkat elektronik seperti flashdisk,” ujarnya, Jumat (11/7).

Barang bukti itu kini tengah diverifikasi untuk mengungkap dugaan rekayasa dalam proses pengadaan laptop berbasis Chrome OS. “Penyitaan ini diharapkan membuat terang tindak pidana yang sedang disidik,” kata Harli.

Kejagung menduga terjadi pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak, termasuk dengan cara mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome. Padahal, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbud pada 2019 menyimpulkan hasil yang tidak efektif.

Rekomendasi awal tim teknis adalah penggunaan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek justru mengganti kajian itu dengan yang baru agar sesuai dengan pengadaan Chromebook.

Nilai proyek pengadaan ini sangat besar—mencapai Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat, termasuk potensi keterkaitan korporasi penyedia perangkat. Nama GoTo masuk dalam radar lantaran diduga memiliki hubungan dalam rantai distribusi atau pengadaan perangkat tersebut. Penyidikan masih terus berlanjut.*