Lambatnya penyidikan kasus haji dinilai mengancam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan haji ke depan.

KOSONGSATU.ID—Lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dinilai dapat mengacaukan tata kelola dana dan penyelenggaraan haji di masa mendatang.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa mandeknya penyidikan tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga merusak fondasi kepercayaan publik terhadap sistem haji nasional.

“Kalau proses ini menjadi lambat, stuck, berhenti begitu, salah satu dampaknya adalah pada pengelolaan dana haji ke depan,” ujar Herdiansyah, Kamis (27/11/2025).

Kepercayaan Publik Tersandera

Herdiansyah menilai keraguan publik terhadap pengelolaan dana haji akan terus menguat selama kasus korupsi kuota haji 2024 tidak dituntaskan. Ia menyebut berbagai langkah KPK—dari pencekalan hingga penyitaan aset terkait dugaan keterlibatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas—tidak sejalan dengan ketidakpastian status hukum para pihak yang diperiksa.

“Kalau dugaan korupsi itu belum terverifikasi, maka pengelolaan dana haji akan tersandera oleh citranya. Orang pasti berpikir: ini saja belum selesai, bagaimana memastikan pengelolaan dana haji berlangsung fair, transparan, dan akuntabel?” ujarnya.

Herdiansyah menambahkan, penyidikan yang berlarut-larut akan membebani citra lembaga baru yang kelak memegang mandat pengelolaan haji. “Proses yang lambat akan menyandera citra siapa pun yang mengelola dana haji. Apalagi sekarang ada kementerian baru. Citra mereka otomatis ikut terseret,” kata dia.

Ia menggambarkan situasi ini seperti menempati rumah baru tanpa membersihkan masalah lama. “Ibarat mau pindah rumah, ya bersihkan dulu semua debunya. Kalau debu dan sarang laba-laba tidak dibersihkan, dampaknya akan terus ada,” ujarnya.

Desakan Penetapan Deadline

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa lambannya penetapan tersangka berisiko menghilangkan barang bukti dan mengacaukan keterangan saksi. “Harus ada batasan waktu, ada deadline. Semakin lama kasus ini, bisa jadi barang bukti semakin susah didapat atau keterangan saksi berubah-ubah,” kata Yudi, Kamis (27/11).

Yudi juga mempertanyakan lambatnya kejelasan status hukum eks Menag Yaqut. “Penetapannya ini sangat lamban. Unsur Tipikor yang diduga melibatkan eks Menteri Agama sebenarnya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Yudi, publik berhak mengetahui aktor utama dalam kasus ini, terlebih setelah KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. “KPK harus segera menentukan siapa di antara mereka yang jadi tersangka,” tegasnya.

Ia bahkan membuka kemungkinan adanya pihak lain di luar tiga nama yang dicekal. “Atau jangan-jangan di luar yang dicekal ada yang malah jadi tersangka. Ini yang publik butuh, kepastian,” kata Yudi.