Pada Mei 2025, Kementerian PPPA menyoroti kasus perkawinan anak di Lombok Tengah yang melibatkan anak laki-laki berusia 17 tahun dan anak perempuan berusia 15 tahun. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa alasan adat maupun budaya tidak dapat menghapus pelanggaran atas hak anak.

Pernyataan itu penting karena menempatkan persoalan pada titik yang tepat. Perdebatan bukan tentang apakah budaya Sasak harus dihapus, melainkan tentang batas yang tidak boleh dilewati oleh budaya mana pun: anak tidak boleh kehilangan haknya atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pilihan hidup.

Saat Adat Dapat Menjadi Pelindung

Merariq sering dilihat hanya sebagai sumber masalah dalam pembicaraan tentang perkawinan anak. Pandangan itu berisiko mengabaikan potensi lain dari adat: sebagai sistem sosial yang justru dapat mencegah perkawinan terlalu dini.

Kajian di jurnal Harmoni yang diterbitkan Kementerian Agama menunjukkan tahapan awal sebelum Merariq—seperti midang, nemin, ngumbuk, dan berayean—dapat menjadi ruang keluarga menilai kesiapan pasangan. Dalam ruang itulah orang tua, tokoh adat, tokoh agama, dan pemimpin dusun seharusnya dapat mengatakan bahwa perkawinan belum waktunya dilakukan.

Artinya, adat tidak harus selalu diposisikan berlawanan dengan perlindungan anak. Adat dapat menjadi pagar pertama, asalkan otoritas adat tidak hanya hadir ketika mengurus prosesi, mahar, dan perayaan, tetapi juga ketika anak berisiko putus sekolah atau dipaksa menikah.

Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian PPPA pada April 2026 menandatangani nota kesepakatan untuk mempercepat pencegahan perkawinan anak. Kesepakatan itu mencakup pencegahan dan penanganan kasus, penguatan kerja berbasis desa, serta pertukaran data antarinstansi.

Kerja itu akan lebih efektif bila masuk ke ruang yang paling dekat dengan warga: keluarga, sekolah, dusun, dan forum adat. Sebab keputusan menikahkan anak sering tidak lahir dari satu sebab tunggal.

Kemiskinan, kekhawatiran terhadap pergaulan remaja, kehamilan tidak direncanakan, rendahnya akses pendidikan, hingga stigma terhadap perempuan yang belum menikah dapat bertemu dalam satu keputusan yang tampak sederhana: menikahkan anak secepatnya.