Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyamakan batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Perubahan itu lahir dari kesadaran bahwa perkawinan bukan sekadar sah secara agama atau adat, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan seseorang mengambil keputusan besar bagi hidupnya.
Aturan itu memang masih membuka ruang dispensasi melalui pengadilan dalam keadaan mendesak. Namun dispensasi bukanlah pintu otomatis untuk membenarkan perkawinan anak, apalagi ketika keputusan menikah lahir dari tekanan keluarga, kehamilan yang tidak direncanakan, ketimpangan relasi, atau ketakutan terhadap stigma sosial.
Pada Mei 2025, Kementerian PPPA menyoroti kasus perkawinan anak di Lombok Tengah yang melibatkan anak laki-laki berusia 17 tahun dan anak perempuan berusia 15 tahun. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa alasan adat maupun budaya tidak dapat menghapus pelanggaran atas hak anak.
Pernyataan itu penting karena menempatkan persoalan pada titik yang tepat. Perdebatan bukan tentang apakah budaya Sasak harus dihapus, melainkan tentang batas yang tidak boleh dilewati oleh budaya mana pun: anak tidak boleh kehilangan haknya atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pilihan hidup.
Saat Adat Dapat Menjadi Pelindung
Merariq sering dilihat hanya sebagai sumber masalah dalam pembicaraan tentang perkawinan anak. Pandangan itu berisiko mengabaikan potensi lain dari adat: sebagai sistem sosial yang justru dapat mencegah perkawinan terlalu dini.
Kajian di jurnal Harmoni yang diterbitkan Kementerian Agama menunjukkan tahapan awal sebelum Merariq—seperti midang, nemin, ngumbuk, dan berayean—dapat menjadi ruang keluarga menilai kesiapan pasangan. Dalam ruang itulah orang tua, tokoh adat, tokoh agama, dan pemimpin dusun seharusnya dapat mengatakan bahwa perkawinan belum waktunya dilakukan.
Artinya, adat tidak harus selalu diposisikan berlawanan dengan perlindungan anak. Adat dapat menjadi pagar pertama, asalkan otoritas adat tidak hanya hadir ketika mengurus prosesi, mahar, dan perayaan, tetapi juga ketika anak berisiko putus sekolah atau dipaksa menikah.
Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian PPPA pada April 2026 menandatangani nota kesepakatan untuk mempercepat pencegahan perkawinan anak. Kesepakatan itu mencakup pencegahan dan penanganan kasus, penguatan kerja berbasis desa, serta pertukaran data antarinstansi.
Kerja itu akan lebih efektif bila masuk ke ruang yang paling dekat dengan warga: keluarga, sekolah, dusun, dan forum adat. Sebab keputusan menikahkan anak sering tidak lahir dari satu sebab tunggal.
Kemiskinan, kekhawatiran terhadap pergaulan remaja, kehamilan tidak direncanakan, rendahnya akses pendidikan, hingga stigma terhadap perempuan yang belum menikah dapat bertemu dalam satu keputusan yang tampak sederhana: menikahkan anak secepatnya.
Padahal ongkosnya tidak sederhana. Perkawinan anak dapat memperbesar risiko putus sekolah, menutup peluang kerja yang lebih layak, serta memperpanjang ketergantungan ekonomi perempuan pada pasangan atau keluarga.
Merawat Tradisi Tanpa Mengorbankan Anak
Merariq memiliki tempat dalam sejarah sosial masyarakat Sasak. Ia memuat gagasan tentang keberanian, tanggung jawab, penghormatan antarkeluarga, dan ikatan komunal.
Tetapi semua nilai itu kehilangan makna ketika seorang anak tidak diberi kesempatan menyatakan setuju atau menolak, ketika pendidikan dihentikan, atau ketika perkawinan dipakai sebagai jalan keluar dari tekanan sosial.
Merawat Merariq pada masa kini berarti membedakan secara tegas antara prosesi adat yang dijalankan oleh dua orang dewasa dengan kesadaran penuh, dan praktik yang memakai nama adat untuk menutup perkawinan anak.
Bagi perempuan muda di Sade, tenun tidak semestinya menjadi tanda bahwa hidupnya siap diputuskan orang lain. Tenun dapat tetap menjadi warisan, keterampilan, dan kebanggaan. Sementara sekolah, pilihan, dan masa depan tetap harus menjadi milik mereka sendiri.***




Tinggalkan Balasan