Di balik arak-arakan dan tenun Sasak, ada pertanyaan yang tak bisa lagi diselesaikan hanya dengan alasan adat: kapan Merariq menjadi tradisi, dan kapan ia berubah menjadi jalan pintas mengawinkan anak?

KOSONGSATU.ID — Malam di Dusun Sade tidak selalu ditandai bunyi gendang atau arak-arakan nyongkolan. Dalam banyak keluarga Sasak, ia juga menyimpan ingatan tentang seorang perempuan yang meninggalkan rumah menuju tempat keluarga calon suaminya, sebelum dua keluarga kemudian duduk untuk membicarakan perkawinan.

Rangkaian itu dikenal sebagai Merariq. Dalam pengertian adat, Merariq bukan semata tindakan membawa lari perempuan, melainkan jalan panjang menuju pernikahan yang melibatkan perkenalan, pemberitahuan kepada keluarga, wali nikah, akad, serah terima adat, hingga perayaan bersama.

Masalahnya muncul ketika pola tersebut dipakai untuk membungkus perkawinan anak. Di titik itu, adat tidak lagi hanya berbicara tentang tata cara, melainkan juga tentang hak anak untuk sekolah, tumbuh, menentukan masa depan, dan bebas dari paksaan.

Pada April 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat angka perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat turun dari 14,96 persen pada 2024 menjadi 11,11 persen pada 2025. Penurunan itu menunjukkan kerja pencegahan mulai bergerak, tetapi juga berarti lebih dari satu dari setiap 10 perempuan muda di NTB masih pernah menikah sebelum usia dewasa.

Bukan Sekadar Membawa Lari

Merariq kerap diterjemahkan sebagai “kawin lari” atau “kawin culik”. Terjemahan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi mudah menyederhanakan sebuah praktik yang jauh lebih rumit.

Dalam sejumlah kajian tentang masyarakat Sasak, Merariq dipahami sebagai rangkaian perkawinan adat. Prosesnya dapat dimulai dari midang, atau masa perkenalan, lalu berlanjut pada membawa calon pengantin perempuan ke rumah kerabat atau keluarga pihak laki-laki.

Setelah itu ada tahap pemberitahuan kepada keluarga perempuan, yang dalam berbagai wilayah Sasak dikenal dengan sebutan selabar atau mesejati. Tahap berikutnya meliputi permintaan wali, akad nikah, sorong serah aji krame, nyongkolan, hingga kunjungan balik kepada keluarga perempuan.

Setiap wilayah dapat memiliki istilah, urutan, dan penekanan berbeda. Karena itu, Merariq tidak tepat diperlakukan sebagai satu ritual yang seragam untuk seluruh masyarakat Sasak.

Namun satu unsur menjadi pembeda paling penting: persetujuan calon pengantin perempuan. Dalam praktik adat yang dipahami sebagai proses perkawinan, perempuan bukan objek yang “diambil”, melainkan pihak yang harus mengetahui, menyetujui, dan terlibat dalam keputusan menikah.

Di sinilah persoalan Merariq Kodeq muncul. Istilah itu lazim dipakai untuk menyebut praktik Merariq yang melibatkan anak atau remaja di bawah usia perkawinan. Ketika anak dibawa pergi, didorong menikah, atau ditempatkan dalam tekanan sosial agar menerima perkawinan, tradisi berubah fungsi.

Ia tidak lagi menjadi tata cara menyatukan dua keluarga. Ia menjadi mekanisme yang dapat memutus ruang tawar seorang anak.

Tenun, Sekolah, dan Ukuran Dewasa yang Berubah

Dusun Sade dikenal luas melalui rumah adat, lumbung, dan kain tenun yang dikerjakan perempuan Sasak. Keterampilan menenun dalam banyak keluarga bukan sekadar sumber penghasilan atau atraksi wisata, tetapi pengetahuan antargenerasi yang menyimpan identitas komunitas.

Masalahnya, keterampilan budaya kadang ditarik menjadi ukuran tunggal kedewasaan perempuan. Seorang anak yang sudah bisa menenun, membantu rumah, atau telah mengalami menstruasi bisa dianggap siap memasuki perkawinan.

Padahal, kesiapan biologis tidak sama dengan kesiapan mental, sosial, pendidikan, maupun ekonomi.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyamakan batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Perubahan itu lahir dari kesadaran bahwa perkawinan bukan sekadar sah secara agama atau adat, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan seseorang mengambil keputusan besar bagi hidupnya.

Aturan itu memang masih membuka ruang dispensasi melalui pengadilan dalam keadaan mendesak. Namun dispensasi bukanlah pintu otomatis untuk membenarkan perkawinan anak, apalagi ketika keputusan menikah lahir dari tekanan keluarga, kehamilan yang tidak direncanakan, ketimpangan relasi, atau ketakutan terhadap stigma sosial.

Pada Mei 2025, Kementerian PPPA menyoroti kasus perkawinan anak di Lombok Tengah yang melibatkan anak laki-laki berusia 17 tahun dan anak perempuan berusia 15 tahun. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa alasan adat maupun budaya tidak dapat menghapus pelanggaran atas hak anak.

Pernyataan itu penting karena menempatkan persoalan pada titik yang tepat. Perdebatan bukan tentang apakah budaya Sasak harus dihapus, melainkan tentang batas yang tidak boleh dilewati oleh budaya mana pun: anak tidak boleh kehilangan haknya atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pilihan hidup.

Saat Adat Dapat Menjadi Pelindung

Merariq sering dilihat hanya sebagai sumber masalah dalam pembicaraan tentang perkawinan anak. Pandangan itu berisiko mengabaikan potensi lain dari adat: sebagai sistem sosial yang justru dapat mencegah perkawinan terlalu dini.

Kajian di jurnal Harmoni yang diterbitkan Kementerian Agama menunjukkan tahapan awal sebelum Merariq—seperti midang, nemin, ngumbuk, dan berayean—dapat menjadi ruang keluarga menilai kesiapan pasangan. Dalam ruang itulah orang tua, tokoh adat, tokoh agama, dan pemimpin dusun seharusnya dapat mengatakan bahwa perkawinan belum waktunya dilakukan.

Artinya, adat tidak harus selalu diposisikan berlawanan dengan perlindungan anak. Adat dapat menjadi pagar pertama, asalkan otoritas adat tidak hanya hadir ketika mengurus prosesi, mahar, dan perayaan, tetapi juga ketika anak berisiko putus sekolah atau dipaksa menikah.

Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian PPPA pada April 2026 menandatangani nota kesepakatan untuk mempercepat pencegahan perkawinan anak. Kesepakatan itu mencakup pencegahan dan penanganan kasus, penguatan kerja berbasis desa, serta pertukaran data antarinstansi.

Kerja itu akan lebih efektif bila masuk ke ruang yang paling dekat dengan warga: keluarga, sekolah, dusun, dan forum adat. Sebab keputusan menikahkan anak sering tidak lahir dari satu sebab tunggal.

Kemiskinan, kekhawatiran terhadap pergaulan remaja, kehamilan tidak direncanakan, rendahnya akses pendidikan, hingga stigma terhadap perempuan yang belum menikah dapat bertemu dalam satu keputusan yang tampak sederhana: menikahkan anak secepatnya.

Padahal ongkosnya tidak sederhana. Perkawinan anak dapat memperbesar risiko putus sekolah, menutup peluang kerja yang lebih layak, serta memperpanjang ketergantungan ekonomi perempuan pada pasangan atau keluarga.

Merawat Tradisi Tanpa Mengorbankan Anak

Merariq memiliki tempat dalam sejarah sosial masyarakat Sasak. Ia memuat gagasan tentang keberanian, tanggung jawab, penghormatan antarkeluarga, dan ikatan komunal.

Tetapi semua nilai itu kehilangan makna ketika seorang anak tidak diberi kesempatan menyatakan setuju atau menolak, ketika pendidikan dihentikan, atau ketika perkawinan dipakai sebagai jalan keluar dari tekanan sosial.

Merawat Merariq pada masa kini berarti membedakan secara tegas antara prosesi adat yang dijalankan oleh dua orang dewasa dengan kesadaran penuh, dan praktik yang memakai nama adat untuk menutup perkawinan anak.

Bagi perempuan muda di Sade, tenun tidak semestinya menjadi tanda bahwa hidupnya siap diputuskan orang lain. Tenun dapat tetap menjadi warisan, keterampilan, dan kebanggaan. Sementara sekolah, pilihan, dan masa depan tetap harus menjadi milik mereka sendiri.***