Sistem Coretax kini memantau otomatis harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara real-time.
KOSONGSATU.ID–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan secara penuh data harta dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022 ke dalam sistem perpajakan terbaru, Coretax System. Langkah ini memastikan setiap aset yang pernah dideklarasikan oleh wajib pajak kini terpantau secara otomatis dalam sistem digital.
Hingga 23 Februari 2026, tercatat sebanyak 3,55 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui platform baru tersebut. Integrasi ini menjadi ujian pertama bagi keandalan sistem dalam menyinkronkan data masa lalu dengan pelaporan terkini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa seluruh harta yang telah dideklarasikan di PPS 2022 kini sudah masuk dalam basis data Coretax. “Jika ada ketidaksesuaian saat pengisian SPT, sistem akan memberikan alert secara real-time kepada wajib pajak,” ujar Dwi Astuti pada 23 Februari 2026.
Sistem ini dirancang untuk mendeteksi celah antara komitmen investasi dan realisasi di lapangan. Hal ini menjadi peringatan bagi sekitar 247.000 wajib pajak alumni PPS yang memiliki kewajiban repatriasi atau investasi pada instrumen negara.



1 Komentar