Harta tersembunyi yang ditemukan petugas pajak kini dikenakan denda lipat ganda tanpa ampun.


KOSONGSATU.ID–Berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bukan berarti urusan perpajakan selesai bagi mereka yang memilih untuk tidak ikut serta. Justru di tahun 2026 ini, risiko terbesar menghantui para “penumpang gelap” atau free riders yang masih menyembunyikan asetnya dari radar pemerintah.

Tidak ada lagi kesempatan pengampunan pajak jilid ketiga, yang ada hanyalah penegakan hukum murni dengan sanksi maksimal.

Pemerintah kini memegang data yang sangat akurat berkat integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, pertukaran data keuangan otomatis antarnegara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) semakin matang. Hal ini membuat tempat persembunyian aset di luar negeri menjadi semakin sempit dan transparan bagi otoritas pajak Indonesia.

Bagi wajib pajak yang ditemukan memiliki harta yang diperoleh sebelum tahun 2022 namun tidak diungkapkan dalam PPS maupun SPT Tahunan, sanksi berat sudah menanti. Sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan tambahan pada saat ditemukan. Sanksinya pun tidak main-main, yakni denda sebesar 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.