Era Transparansi Total
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan bahwa data yang dimiliki DJP kini semakin lengkap. Dengan sistem Core Tax yang sudah berjalan, kemampuan DJP untuk mendeteksi aset tersembunyi meningkat drastis. Harta yang tidak dilaporkan, jika ditemukan datanya oleh sistem intelijen perpajakan, akan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan ketetapan pajak secara jabatan.
Mekanisme ini menutup celah bagi siapa saja yang mencoba bermain kucing-kucingan. Kolom harta dalam pelaporan pajak kini menjadi kunci vital. Jika sebuah aset baru muncul di data pihak ketiga seperti bank atau badan pertanahan, namun tidak ada dalam riwayat pelaporan pajak sebelumnya, sistem akan memberikan notifikasi merah.
Masyarakat diimbau untuk tidak lagi mengambil risiko dengan menyembunyikan harta. Denda 200 persen dapat menggerus nilai aset secara signifikan, bahkan bisa menyebabkan kebangkrutan bagi pemiliknya. Kepatuhan sukarela kini menjadi opsi yang jauh lebih murah dan aman dibandingkan harus berhadapan dengan temuan audit di kemudian hari yang membawa sanksi administrasi berlipat ganda.***



Tinggalkan Balasan