​Sistem Coretax eror, Kemenkeu perpanjang batas lapor SPT ke 30 April 2026.


KOSONGSATU.ID – ​Mimpi pemerintah untuk mendigitalisasi sistem administrasi perpajakan lewat Core Tax Administration System atau Coretax berujung antiklimaks. Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026, sistem kebanggaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini justru mengalami kelumpuhan.

Jutaan Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia mengeluhkan susahnya mengakses layanan tersebut. Layar peramban hanya menampilkan indikator memuat yang tak kunjung selesai. Keluhan pun membanjiri lini masa media sosial.

​Kondisi ini memicu kepanikan massal. Apalagi tenggat waktu 31 Maret semakin dekat. Jika gagal melapor, ancaman denda administrasi sudah menanti di depan mata.

Beruntung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengambil langkah pengereman darurat. Mereka sadar betul bahwa memaksakan tenggat waktu di tengah sistem yang bobrok hanya akan merugikan masyarakat dan mengorbankan tingkat kepatuhan pajak nasional.

​Kesalahan Desain Arsitektur

​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa tak ada bantahan atau upaya membela diri. Ia secara terbuka mengakui bahwa sistem Coretax memang cacat sejak dari meja rancangan. Pengakuan ini meluncur mulus dalam sebuah pernyataan publik pada Rabu, 25 Maret 2026.

​”Pertama salah desain. Dengan program baru, kenapa sulit dipakai? Rupanya salah satu kelemahannya adalah Anda tahu ada service jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah? Itu kalah cepat kalau pakai itu,” tegas Purbaya. Pernyataan ini sekaligus menelanjangi kelemahan vendor pengembang aplikasi tersebut.

​Kegagalan ini sangat kontras dengan klaim optimistis Kemenkeu pada 11 Maret lalu. Saat itu, mereka sesumbar bahwa uji coba Coretax pada 60.000 pengguna berjalan mulus. Kenyataannya, ketika dihadapkan pada jutaan akses riil secara serentak, peladen langsung tumbang.

Efek dominonya sangat terasa. Hingga minggu ketiga Maret 2026, tercatat baru sekitar 7,2 juta hingga 8,7 juta Wajib Pajak yang berhasil melapor. Angka ini amat memprihatinkan karena baru menyentuh kisaran 25 persen dari total target Wajib Pajak.

​Relaksasi Bebas Sanksi

​Merespons kekacauan ini, DJP secara resmi merilis kebijakan penyelamatan. Wajib Pajak kini bisa sedikit bernapas lega. Tenggat waktu pelaporan SPT Orang Pribadi resmi diperpanjang menyamai batas WP Badan, yakni hingga 30 April 2026.

​”Jadi sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ungkap Inge, Pejabat Perwakilan DJP, pada Rabu malam (25/3/2026).

​Kebijakan ini menjadi jalan tengah terbaik. Di satu sisi, masyarakat tidak perlu was-was dikejar denda saat menikmati libur Lebaran. Di sisi lain, tim IT Kemenkeu mendapat tambahan waktu satu bulan.

Waktu krusial ini harus dimanfaatkan untuk melakukan penambalan celah keamanan dan menstabilkan peladen. Kini, bola ada di tangan pemerintah untuk membuktikan Coretax bisa diperbaiki.***