Target pajak 12 persen Menkeu Purbaya mengingatkan pada Pajak Blengketan yang memicu protes rakyat.


KOSONGSATU.ID–Pekan ini, publik dikejutkan dengan penetapan target tax ratio sebesar 12 persen oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sejauh mana rakyat mampu menanggung beban? 

Sejarah mencatat, Indonesia pernah mengenal sistem pajak “Blengketan”—sebuah ambisi fiskal yang berakhir dengan perlawanan rakyat akibat hilangnya empati negara.

Sistem Blengketan di masa kolonial lahir dari syahwat yang sama dengan kebijakan hari ini, yakni efisiensi dan peningkatan pendapatan negara secara instan. Saat itu, pemerintah menggabungkan berbagai jenis pajak tanah menjadi satu tagihan tetap yang wajib dibayar. Ironisnya, tagihan ini tetap ditagih tanpa peduli apakah sawah rakyat sedang puso atau gagal panen.

Ambisi Pusat vs Realita Akar Rumput

Sama seperti kekhawatiran publik terhadap target pajak 2026, sistem Blengketan dianggap “tuli” terhadap kondisi ekonomi riil. Pemerintah kolonial hanya melihat angka di atas kertas, sementara rakyat di pelosok desa harus memutar otak hingga batas penghabisan demi memenuhi setoran. 

Sejarah membuktikan bahwa ketika pajak dipaksakan secara sentralistik tanpa melihat daya beli, ia berubah menjadi pemantik api perlawanan.

“Pajak dikumpulkan secara agresif, namun layanan publik dan perlindungan ekonomi yang dijanjikan tak kunjung dirasakan manfaatnya,” ujar seorang peneliti sejarah ekonomi terkait pola pemungutan pajak masa lalu. Protes petani di masa itu bukan terjadi karena mereka anti-kewajiban, melainkan karena kebijakan yang kehilangan sisi kemanusiaan.

Cermin Kebijakan Fiskal 2026

Target tax ratio 12 persen dan berbagai pungutan baru di tahun 2026 seharusnya tidak mengulangi kesalahan fatal Blengketan. Pemerintah harus jeli melihat batas elastisitas ekonomi dan titik jenuh masyarakat. Pajak yang terlalu agresif di tengah kenaikan biaya pendidikan dan kebutuhan pokok berisiko memicu apatisme massal terhadap negara.

Rakyat hanya akan rela membayar jika mereka melihat hasil nyata pada fasilitas umum, bukan sekadar untuk menutup defisit anggaran atau membiayai birokrasi yang gemuk. Sejarah Pajak Blengketan mengajarkan bahwa kebijakan yang dipaksakan dari atas tanpa mendengar jeritan di bawah hanya akan menyisakan catatan kelam pemberontakan.