Menegaskan perbedaan antara bangsa dan negara penting untuk mencegah kekeliruan politik—seperti kesalahpahaman publik Indonesia yang selama ini menyamakan kemerdekaan bangsa dengan lahirnya negara.
KOSONGSATU.ID—Istilah bangsa dan negara sering muncul bersamaan, seolah memiliki arti yang sama. Padahal, dua istilah ini jelas berbeda. Kekeliruan memahami perbedaan keduanya bisa berdampak serius dalam politik dan kebijakan negara.
Bangsa bukanlah sekadar kumpulan orang di sebuah wilayah tertentu. Bangsa muncul dari kesadaran bersama, ikatan budaya, bahasa, sejarah, hingga cita-cita masa depan.
Sejarawan Irlandia, Benedict Anderson, menyebut bangsa sebagai “komunitas politik yang dibayangkan”. Artinya, meskipun anggota bangsa tak pernah saling bertemu, mereka merasa memiliki ikatan kuat.
Contohnya adalah Bangsa Kurdi, yang tersebar di beberapa negara tanpa memiliki negara sendiri. Meski begitu, identitas mereka kuat karena kesamaan sejarah dan budaya.
Di sisi lain, negara adalah struktur politik formal yang jelas batas wilayahnya, punya pemerintahan, hukum, dan diakui negara lain. Sosiolog Max Weber mendefinisikan negara sebagai institusi yang berwenang menggunakan kekerasan secara sah dalam suatu wilayah.
Negara bertanggung jawab mengatur kehidupan masyarakat secara hukum dan politik.
Misalnya, Indonesia sebagai negara terdiri dari berbagai bangsa atau suku yang berbeda. Oleh karena itu, para pendiri Indonesia mencetuskan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” untuk menjaga kesatuan dari keberagaman tersebut.
Namun, di Indonesia terjadi kesalahpahaman dalam memaknai kemerdekaan bangsa sebagai kemerdekaan negara.
Sejarawan nasional Prof. Anhar Gonggong menegaskan bahwa tanggal 17 Agustus 1945 adalah kemerdekaan bangsa Indonesia, bukan berdirinya negara Republik Indonesia. Negara Republik Indonesia secara formal baru lahir keesokan harinya, pada 18 Agustus 1945, saat PPKI mengesahkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta membentuk pemerintahan pertama.
Kesalahan memahami ini bisa berdampak signifikan secara politik. Pertama, legitimasi politik negara tergantung sejauh mana negara mencerminkan kehendak bangsanya. Jika masyarakat keliru memandang sejarah, maka legitimasi tersebut bisa tergerus.
Kedua, penetapan kebijakan nasional, seperti yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional melalui Keppres 22/2025, menjadi penting. Langkah ini merupakan upaya mempertegas identitas politik negara, yang pada dasarnya terpisah dari identitas kebangsaan—kendati dalam kondisi tertentu keduanya saling berhubungan dan membutuhkan.
Ketiga, dalam konteks negara multibangsa seperti Indonesia, pengelolaan identitas bangsa secara adil sangat penting untuk menghindari konflik. Pemahaman bahwa negara lahir setelah bangsa memproklamasikan kemerdekaan membantu menguatkan narasi inklusif yang menjaga integrasi sosial.
Pemahaman yang jernih tentang perbedaan bangsa dan negara sangat krusial bagi stabilitas politik dan harmoni sosial di Indonesia. Sebab, dari kejelasan sejarah inilah bangsa dan negara mampu saling melengkapi demi mewujudkan cita-cita bersama.***




Tinggalkan Balasan