Indonesia kembali menjadi anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Bisakah mandat diplomasi budaya itu berubah menjadi pekerjaan, pendapatan, dan perlindungan bagi komunitas penjaga tradisi?

KOSONGSATU.ID — Indonesia kembali memperoleh tempat dalam percakapan global mengenai kebudayaan.

Pada 17 Juni 2026, Indonesia terpilih sebagai anggota Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO atau Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage untuk masa jabatan 2026–2030. Keterpilihan itu menandai kembalinya Indonesia ke komite tersebut setelah sekitar 12 tahun. 

Sekilas, kabar itu terdengar seperti capaian diplomasi budaya: satu kursi internasional, satu pengakuan terhadap posisi Indonesia sebagai negara dengan keragaman tradisi yang luas.

Namun, pertanyaan yang lebih penting justru berada jauh dari ruang sidang UNESCO di Paris: apakah kursi itu bisa membuat kebudayaan menjadi sumber penghidupan yang lebih adil bagi masyarakat yang menjaganya?

Pertanyaan itu relevan ketika Indonesia sedang mencari sumber pertumbuhan yang tidak hanya bertumpu pada komoditas, proyek besar, atau konsumsi perkotaan. Di tengah tekanan biaya hidup, perubahan dunia kerja, dan tuntutan agar pertumbuhan ekonomi menjangkau daerah, kebudayaan dapat menjadi salah satu pintu masuk. Bukan sebagai hiasan seremoni, melainkan sebagai ekosistem kerja.

Bukan Sekadar Daftar Warisan Dunia

Warisan budaya takbenda tidak berbentuk bangunan, candi, atau benda museum. Ia hidup dalam praktik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya: pertunjukan, musik, pengetahuan tradisional, ritual, keterampilan membuat kerajinan, tradisi lisan, hingga cara masyarakat mengelola pangan dan alam.

Karena itu, UNESCO menggunakan istilah living heritage atau warisan hidup. Nilainya tidak hanya berada pada produk akhir—misalnya kain tenun, alat musik, atau tarian—tetapi juga pada pengetahuan, proses kerja, bahasa, jaringan sosial, dan orang-orang yang membuatnya tetap bertahan.

Konvensi UNESCO 2003 menempatkan masyarakat, kelompok, dan individu sebagai pihak yang harus dilibatkan seluas mungkin dalam upaya pelindungan warisan budaya takbenda. Artinya, pelestarian tidak boleh berhenti pada pencatatan pemerintah atau promosi wisata; komunitas pemilik tradisi harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan. 

Di titik inilah posisi Indonesia di Komite UNESCO menjadi penting.

Komite itu bukan lembaga yang otomatis mendatangkan dana atau menjadikan semua tradisi Indonesia terkenal. Perannya lebih strategis: membahas kebijakan, mengevaluasi nominasi, mengarahkan praktik perlindungan warisan budaya takbenda, serta mendorong kerja sama antarnegara.

Kementerian Luar Negeri menyatakan Indonesia akan menggunakan masa keanggotaan 2026–2030 untuk mengawal kebijakan global mengenai pelindungan kebudayaan dan memperkuat kerja sama internasional. 

Mandat tersebut memberi Indonesia ruang untuk menyuarakan kepentingan negara berkembang dan komunitas budaya yang selama ini sering berada pada posisi paling lemah dalam rantai nilai ekonomi.

Budaya Sudah Menjadi Ruang Kerja yang Besar

Membicarakan budaya sebagai kekuatan ekonomi bukan berarti mengubah seluruh tradisi menjadi barang dagangan. Namun, menolak hubungan antara budaya dan ekonomi juga menutup mata terhadap kenyataan bahwa jutaan orang menggantungkan hidup pada karya, keterampilan, dan pengetahuan kreatif.

Badan Pusat Statistik mencatat jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif pada 2025 mencapai 27,40 juta orang, atau 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional. Angka itu meningkat dari 26,48 juta pekerja pada 2024. Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi tiga provinsi dengan jumlah pekerja ekonomi kreatif terbesar, menyumbang 57,81 persen dari total pekerja ekonomi kreatif nasional. 

Angka tersebut memang tidak seluruhnya berasal dari tradisi budaya. Di dalamnya terdapat pelaku kuliner, fesyen, desain, gim, film, musik, animasi, dan konten digital.

Tetapi justru di situlah peluangnya.

Kain tenun tidak hanya hidup sebagai benda adat. Ia dapat menghidupi pemintal benang, penenun, pewarna alami, pengrajin alat tenun, perancang busana, fotografer produk, penjual daring, hingga pengelola wisata desa.

Seni pertunjukan tidak hanya hadir di panggung festival. Ia dapat membuka pekerjaan bagi pelatih, penata musik, pembuat kostum, dokumentator, pengelola sanggar, pelaku perjalanan, hingga usaha kecil di sekitar lokasi pertunjukan.

Kuliner tradisional juga tidak hanya berkaitan dengan rasa. Ia membawa rantai ekonomi dari petani bahan baku, pengolah pangan, pemilik warung, perajin kemasan, hingga promosi digital.

Dengan kata lain, kebudayaan bukan sektor pinggiran. Ia dapat menjadi jaringan ekonomi yang hidup di kampung, kota kecil, dan daerah yang tidak selalu mendapat manfaat langsung dari arus investasi besar.

Masalahnya: Pemilik Budaya Sering Tidak Menjadi Penerima Manfaat Utama

Di sinilah tantangan paling besar.

Tidak sedikit tradisi lokal yang populer di media sosial, dipakai dalam promosi pariwisata, atau diproduksi ulang sebagai barang komersial, tetapi masyarakat yang menjaga tradisi itu tetap berada di lapisan pendapatan paling bawah.

Seorang penenun bisa menerima upah yang kecil, sementara nilai ekonomi kainnya melonjak setelah masuk ke butik atau pasar wisata. Kelompok seni dapat tampil berulang kali dalam acara promosi daerah, tetapi tidak memiliki posisi tawar dalam menentukan honor, hak dokumentasi, atau penggunaan karya mereka.

Komunitas adat dapat menjadi latar kampanye pariwisata, tetapi tidak selalu memperoleh bagian yang setara dari perputaran uang yang muncul setelah daerah mereka ramai dikunjungi.

Masalah tersebut bukan semata soal promosi yang kurang. Ini soal tata kelola.

Kebudayaan sering dikelola dari atas: pemerintah menyusun kalender acara, perusahaan membuat kampanye, pelaku industri membawa produk ke pasar, sementara komunitas yang memelihara pengetahuan justru ditempatkan sebagai pelengkap.

Padahal, prinsip UNESCO menegaskan pentingnya keterlibatan komunitas dalam perlindungan warisan budaya takbenda. Dalam konteks ekonomi, prinsip itu harus diterjemahkan menjadi pembagian manfaat yang jelas, persetujuan penggunaan tradisi, penguatan posisi tawar pelaku lokal, serta akses yang lebih baik terhadap pasar dan pembiayaan.

Dari Festival ke Rantai Nilai

Selama ini, kebijakan budaya kerap berhenti pada dua pendekatan: festival dan pencatatan.

Festival penting karena dapat memperkenalkan tradisi kepada publik. Pencatatan juga penting untuk memastikan warisan tidak hilang begitu saja. Namun, keduanya belum cukup apabila setelah panggung dibongkar dan tamu pulang, komunitas kembali menghadapi persoalan lama: modal kecil, pasar sempit, regenerasi yang terputus, dan pendapatan yang tidak pasti.

Indonesia perlu bergerak dari model “memamerkan budaya” menuju model “membangun rantai nilai budaya”.

Artinya, pelestarian mesti dihubungkan dengan beberapa hal.

Pertama, kepastian pendapatan bagi pelaku budaya. Perajin dan seniman tidak cukup hanya diberi ruang tampil; mereka membutuhkan harga yang layak, kontrak yang adil, akses pembiayaan, serta saluran distribusi yang tidak memotong nilai terlalu banyak di tengah jalan.

Kedua, regenerasi keterampilan. Banyak tradisi menghadapi risiko putus karena generasi muda tidak melihat masa depan ekonomi di dalamnya. Anak muda akan sulit tertarik meneruskan tenun, musik tradisi, seni ukir, atau pengetahuan pangan lokal apabila pekerjaan tersebut identik dengan pendapatan rendah dan pasar yang tidak pasti.

Ketiga, perlindungan terhadap eksploitasi. Digitalisasi membuat budaya lokal lebih mudah dikenal, tetapi juga lebih mudah disalin, dipakai tanpa izin, atau dikomersialkan tanpa manfaat kembali kepada komunitas asal.

Keempat, data yang lebih baik. BPS sendiri menyebut Sensus Ekonomi 2026 dapat memberi gambaran lebih rinci mengenai pelaku usaha kreatif, lokasi, dan skala usahanya. Data semacam ini penting agar kebijakan budaya tidak dibuat berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan peta nyata tentang siapa yang bekerja, di mana mereka berada, dan hambatan apa yang mereka hadapi. 

Apa yang Bisa Dibawa Indonesia ke UNESCO?

Keanggotaan Indonesia di komite UNESCO tidak akan langsung menyelesaikan persoalan pendapatan penenun atau keberlanjutan sanggar seni di daerah. Namun, posisi itu memberi Indonesia dua peluang.

Pertama, Indonesia dapat belajar dari praktik negara lain mengenai perlindungan warisan budaya yang melibatkan komunitas secara nyata. Tidak semua negara berhasil, tetapi forum internasional dapat menjadi ruang untuk melihat model pembiayaan, perlindungan pengetahuan tradisional, pendidikan budaya, dan pengelolaan wisata berbasis masyarakat.

Kedua, Indonesia dapat mendorong agenda yang sesuai dengan kebutuhannya sendiri: pelestarian yang tidak memisahkan budaya dari kesejahteraan penjaganya.

Indonesia memiliki kekuatan untuk membawa sudut pandang tersebut karena keberagaman budayanya bukan hanya aset diplomasi. Ia juga merupakan kenyataan ekonomi sehari-hari bagi jutaan keluarga.

Kursi di UNESCO akan lebih berarti apabila pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas budaya sama-sama menjawab satu pertanyaan sederhana: ketika sebuah tradisi menjadi terkenal, siapa yang paling diuntungkan?

Bila jawabannya masih lebih banyak perusahaan, penyelenggara acara, atau pihak di luar komunitas, maka pelestarian belum benar-benar selesai.

Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Pengakuan

Indonesia sudah memiliki sejumlah elemen budaya yang tercatat dalam daftar UNESCO, dari batik, angklung, pencak silat, gamelan, hingga kebaya dan kolintang. Pengakuan itu penting sebagai bentuk penghormatan dunia terhadap kekayaan budaya Indonesia.

Namun, pengakuan internasional bukan garis akhir.

Ukuran keberhasilan yang lebih nyata adalah apakah penenun dapat hidup layak dari tenunannya; apakah sanggar desa mampu membayar pelatih dan merawat alat kesenian; apakah anak muda melihat pekerjaan budaya sebagai masa depan, bukan pekerjaan yang ditinggalkan; serta apakah komunitas memiliki suara ketika tradisi mereka dipromosikan atau dikomersialkan.

Kembalinya Indonesia ke Komite UNESCO seharusnya menjadi momentum untuk mengubah cara pandang.

Budaya bukan sekadar bahan festival, bukan hanya latar promosi pariwisata, dan bukan sekadar daftar prestasi di forum internasional.

Budaya adalah kerja. Budaya adalah pengetahuan. Budaya adalah jaringan ekonomi.

Dan ketika dikelola dengan adil, budaya dapat menjadi salah satu mesin ekonomi rakyat yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.***