Rilis jutaan arsip Epstein memicu gelombang disinformasi, menyeret nama tanpa dakwaan pidana.
KOSONGSATU.ID—Kembalinya Epstein Files ke ruang publik global sejak awal 2026 memunculkan dua wajah yang saling berhadapan: transparansi hukum dan risiko lahirnya korban baru akibat disinformasi.
Pembukaan arsip kasus Jeffrey Epstein tidak hanya mengingatkan kembali pada kejahatan seksual yang pernah mengguncang Amerika Serikat, tetapi juga menyeret individu-individu yang namanya tercantum dalam dokumen investigas,i tanpa pernah diputus bersalah di pengadilan.
Rilis dokumen ini dilakukan oleh United States Department of Justice (DOJ) sebagai konsekuensi hukum dari Epstein Files Transparency Act yang disahkan Kongres Amerika Serikat pada November 2025. DOJ menegaskan, tidak ada dakwaan baru maupun temuan pidana baru dalam rilis tersebut.
Arsip yang dibuka merupakan dokumen lama—materi investigasi, bukan putusan pengadilan.
Namun, ketika jutaan halaman dokumen mentah masuk ke ruang publik digital, batas antara proses hukum dan penghakiman sosial kerap kabur.

Dari Dokumen Investigasi ke “Vonis” Media Sosial
Sejumlah nama kembali beredar luas di media internasional dan media sosial setelah rilis arsip.
Di antaranya Bill Clinton, yang namanya tercantum dalam catatan penerbangan Epstein tanpa pernah didakwa; Prince Andrew, yang terlibat gugatan perdata dan mencapai penyelesaian tanpa pengakuan bersalah; Donald Trump, yang disebut dalam konteks relasi sosial lama; serta Alan Dershowitz, yang disebut dalam kesaksian korban namun membantah keras dan tidak pernah dipidana.
Nama-nama tersebut—terlepas dari penilaian publik terhadap figur atau afiliasi politiknya—menjadi contoh bagaimana status “disebut dalam dokumen” dengan cepat berubah menjadi “dianggap pelaku” di ruang publik, tanpa proses hukum.
Penyebutan Nama Bukan Keterlibatan Pidana
Secara hukum, dokumen yang dirilis DOJ memuat kesaksian korban, catatan penyidik, korespondensi internal, hingga data logistik seperti flight logs atau buku kontak. Dokumen semacam ini disusun untuk membantu penyelidikan, bukan untuk menetapkan kesalahan.
Dalam praktik hukum Amerika Serikat, materi investigasi bahkan dapat dikesampingkan di persidangan apabila tidak memenuhi standar pembuktian. Ketika publik memperlakukan arsip ini sebagai bukti final, terjadi lompatan logika berbahaya: disebut, diasosiasikan, diasumsikan, lalu divonis secara sosial.
Kondisi ini dinilai melanggar prinsip dasar due process of law—hak atas proses hukum yang adil.
Dampak Nyata Disinformasi
Disinformasi berbasis arsip hukum memiliki konsekuensi konkret. Sejumlah individu yang namanya viral dilaporkan menghadapi tekanan sosial dan politik, ancaman keamanan, serta kerusakan reputasi lintas negara.




2 Komentar