DPR meminta penyelesaian non-litigasi sengketa tanah Darmo Hill Surabaya dengan melibatkan Pertamina dan kementerian terkait.

KOSONGSATU.ID–Komisi II DPR RI meminta pemerintah mengambil langkah penyelesaian non-litigasi atas sengketa tanah Perumahan Darmo Hill, Surabaya, setelah mendengarkan paparan warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) serta PT Dharma Bhakti Adijaya selaku pengembang.

Kesimpulan empat poin itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 18 November 2025, di Senayan.

Tangkapan layar proses RDP Komisi II DPR RI terkait konflik tanah di Surabaya. – Youtube TV Parlemen | Klik gambar untuk menonton siaran lengkapnya

Dalam pernyataannya, Komisi II menilai duduk perkara antara warga dan Pertamina perlu diselesaikan melalui jalur mediasi. DPR menugaskan Kementerian ATR/BPN memimpin proses tersebut dengan melibatkan PT Pertamina (Persero), Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan.

Langkah itu dipilih agar pelepasan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Pertamina dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum sebelum hak atas tanah diberikan kepada warga yang telah lama menguasai lahan.

Komisi II juga meminta Kementerian ATR/BPN segera memproses perolehan hak atas tanah warga setelah mekanisme pelepasan aset diselesaikan. DPR menyebut percepatan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, terutama bagi warga yang selama ini memegang dokumen hak milik tetapi tidak dapat mengurus perubahan status karena klaim aset negara.

Komisi II mengusulkan agar pimpinan DPR memfasilitasi pertemuan lanjutan antar kementerian dan Pertamina untuk menyelesaikan sengketa serupa di daerah lain.

Tangkapan layar TV Parlemen yang merekam rekomendasi DPR RI untuk konflik tanah warga Surabaya dengan Pertamina.

Tekanan Politik untuk Digitalisasi Pertanahan

Isu sengketa tanah warga Surabaya dengan Pertamina ini memanas ketika Anggota Komisi II, Deddy Sitorus, menyoroti lambatnya digitalisasi pertanahan. Dalam Rapat Panja Pengawasan PNBP Sektor Pertanahan, Senin (17/11/2025), ia menyebut keterlambatan itu memberi ruang bagi praktik mafia tanah yang menyulitkan warga—termasuk warga Surabaya.

“Kapan kita mau bereskan peta digital, dokumen digital? Tidak bisa banyak mafia tanah yang bermain jika semua terpetakan,” ujarnya.

Menurut Deddy, kasus Darmo Hill mencerminkan lemahnya jaminan kepastian hukum, bahkan terhadap warga yang telah memegang Sertifikat Hak Milik selama beberapa generasi. Ia mengaitkannya dengan pola pikir birokrasi yang masih membawa jejak kolonial. “Masalah tanah ini soal pola pikir,” katanya.

Ia juga mengkritik pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengatakan mafia tanah “akan selalu ada.” Deddy menilai pernyataan itu menunjukkan lemahnya komitmen perubahan. “Kalau tidak ada niat berubah, penderitaan rakyat dan kesulitan investor tidak akan selesai,” tegasnya.

Kebuntuan di Daerah: Menunggu Keputusan Pusat

Sengketa Darmo Hill di Surabaya, sejauh ini, belum menunjukkan perkembangan berarti. Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, pernah mengatakan bahwa keputusan final berada di tingkat kementerian dan tidak bisa diputuskan di daerah.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menambahkan bahwa pemerintah provinsi tengah menyiapkan satgas lintas sektor untuk mengurai masalah tersebut.

Situasi kebuntuan ini membuat warga tidak dapat mengubah HGB menjadi SHM selama lebih dari tiga bulan, sementara klaim aset eks eigendom oleh Pertamina tetap mengganjal proses administrasi.

Aturan Berubah: Eigendom Tak Lagi Berlaku

Dalam kerangka hukum nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 menetapkan bahwa dokumen bekas hak barat, termasuk eigendom, tidak lagi sah dan statusnya otomatis menjadi tanah negara. Arsip-arsip tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk administratif tanpa kekuatan hukum tetap.

Ketentuan ini berdampak besar bagi warga yang telah menguasai tanah turun-temurun tetapi menghadapi klaim negara atas dasar arsip lama yang tidak dikonversi sebelum 1980-an.

Di tengah konflik berkepanjangan, DPR menilai percepatan digitalisasi pertanahan dan perombakan pola pikir birokrasi sebagai kunci agar sengketa serupa tidak terus berulang.

Proses mediasi lintas kementerian dianggap menjadi langkah mendesak untuk memastikan kepastian hukum bagi warga serta transparansi dalam pengelolaan aset negara, termasuk aset-aset yang berada dalam penguasaan BUMN seperti Pertamina.***