Selama lebih dari dua dekade, ratusan warga di tiga kecamatan Surabaya hidup dalam ketidakpastian atas tanah yang mereka tempati. PT Pertamina mengklaim lahan permukiman mereka. Dasar klaim itu adalah surat kepemilikan penjajahan Belanda peninggalan tahun 1918.

KOSONGSATU.ID—Selama lebih dari dua puluh tahun, ratusan warga di tiga kecamatan di Surabaya — Wonokromo, Dukuh Pakis, dan Sawahan — hidup dalam ketidakpastian atas tanah yang mereka tempati.

Semua bermula dari proses sertifikasi yang berjalan normal pada awal 2000-an, lalu berubah menjadi sengketa panjang setelah PT Pertamina secara sepihak mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Awal yang Lancar (2001–2004)

Menurut data kronologi perkara yang disusun warga terdampak—yang diterima KosongSatuID—pada 2001, sebanyak 33 warga Kelurahan Sawunggaling mengajukan sertifikat hak milik (SHM) ke BPN.

Semua proses berjalan lancar hingga sertifikat terbit pada 2004. Dua tahun kemudian, 47 warga lain juga melakukan hal yang sama dan berhasil memperoleh sertifikat pada tahun yang sama.

Hingga titik ini, tidak ada tanda-tanda sengketa. Tanah-tanah tersebut telah lama dihuni warga dan digunakan untuk hunian, rumah ibadah, hingga fasilitas sosial.

Titik Balik: Munculnya Klaim Pertamina (2009–2010)

Masalah baru muncul pada 2009, ketika 18 warga Sawunggaling kembali mengajukan sertifikat. Mereka sudah melalui sidang Panitia A, melunasi BPHTB, dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan hak. Namun, pada 2010, proses penerbitan sertifikat itu tiba-tiba dihentikan oleh BPN karena adanya klaim dari PT Pertamina.

Pertamina mengaku memiliki dasar kepemilikan berupa Surat Eigendom Verponding (EV) dari masa penjajahan Belanda. Akibatnya, warga di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan yang hendak meningkatkan status tanahnya dari AJB ke SHM juga mulai ditolak oleh BPN.

Upaya Warga Mencari Keadilan (2011–2015)

Sejak itu, warga tak tinggal diam.

Tahun 2011, perwakilan RW 01 Karangan mencoba menemui manajer pemasaran Pertamina Jagir Wonokromo. Namun, pertemuan berakhir buntu karena pihak Pertamina tidak mampu menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim. Menurut warga, Perusahaan Minyak Negara itu hanya menyebut bahwa data rinci berada di kantor pusat Jakarta.

Warga RW 05 Kelurahan Pakis kemudian membentuk Tim 9, menuntut BPN agar membuka blokir pelayanan pertanahan. Upaya ini berlanjut hingga 2013, ketika Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, memfasilitasi mediasi antara warga, pemerintah kota, kejaksaan, Polrestabes, dan BPN. Namun, mediasi itu gagal menghasilkan solusi.

Dua tahun kemudian, pada 2015, PT Pertamina mengirim surat resmi ke BPN Surabaya I, mengklaim 134 hektare tanah berdasarkan EV No. 1305 (1918). Padahal, area tersebut telah lama dihuni dan dikelola warga sebagai permukiman.

Warga Surabaya yang terdampak sengketa tanah dengan Pertamina menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Surabaya, Senin (10/11). – KosongSatuID/Rizki Hikmawan

Klaim Meluas dan Program Terhenti (2016–2023)

Sengketa ini menjalar ke wilayah lain. Pada 2016, di Kelurahan Gunungsari (Dukuh Pakis), program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sempat berjalan, tapi dihentikan lantaran klaim Pertamina dengan dasar EV 1305.

Kemudian, pada 2022, warga RW 03 Jogoloyo (Gunungsari) menghadapi penolakan perpanjangan SHGB. Mereka mengadu ke Komisi A DPRD Kota Surabaya, namun hearing tersebut juga berujung tanpa hasil karena BPN dan Pertamina sama-sama meminta waktu untuk berkoordinasi ke pusat di Jakarta.

Kondisi makin pelik ketika pada 2023, Pertamina kembali berkirim surat ke BPN Surabaya I, kali ini mengklaim 220,40 hektare dengan dasar EV 1278 — memperluas cakupan klaim dari sebelumnya. Warga pun semakin resah karena lahan yang diklaim itu mencakup permukiman yang sudah dihuni turun-temurun.

Gelombang Baru Perlawanan (2025)

Pada September 2025, warga yang terdampak bersatu membentuk Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) lintas tiga kecamatan. Koordinator umumnya, Muklis, memimpin pengaduan ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi. Armuji menegaskan dukungannya bagi warga dan menyatakan siap mendampingi hingga ke tingkat DPR RI.

Sebulan kemudian, Oktober 2025, Adies Kadir — Wakil Ketua DPR RI sekaligus tokoh masyarakat setempat — memfasilitasi pertemuan besar yang dihadiri 500 warga, bersama perwakilan DPRD Kota Surabaya, DPRD Jawa Timur, dan Kepala BPN Surabaya I, Budi Hartanto. Dalam forum itu, seluruh unsur pemerintah daerah mendukung agar BPN membuka kembali blokir pelayanan pertanahan.

Namun, pihak BPN menegaskan masih harus berkoordinasi dengan ATR/BPN Pusat. Adies Kadir bahkan langsung menghubungi pimpinan Komisi II dan VI DPR RI, berinisiatif membawa kasus ini ke Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Agraria di Senayan.

Peta wilayah yang diklaim oleh Pertamina Surabaya. – Instagram

Hak Rakyat di Atas Jejak Penjajah

Dua dekade perjuangan ini menggambarkan benturan antara hak rakyat atas tanah dengan sisa-sisa sistem kolonial yang masih dipegang oleh perusahaan negara. Eigendom Verponding — produk hukum tanah Belanda 1918 — kini menjadi akar dari kebuntuan sertifikasi warga Indonesia merdeka di tahun 2025.

Forum FATWA menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar soal surat tanah, melainkan soal hak hidup dan keadilan sosial bagi warga Surabaya yang telah menempati tanah itu secara sah dan produktif selama puluhan tahun.***


Sumber utama: Dokumen resmi Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) – “Kronologis Permasalahan Tanah Warga Terdampak Klaim Sepihak PT