DPR meminta penyelesaian non-litigasi sengketa tanah Darmo Hill Surabaya dengan melibatkan Pertamina dan kementerian terkait.
KOSONGSATU.ID–Komisi II DPR RI meminta pemerintah mengambil langkah penyelesaian non-litigasi atas sengketa tanah Perumahan Darmo Hill, Surabaya, setelah mendengarkan paparan warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) serta PT Dharma Bhakti Adijaya selaku pengembang.
Kesimpulan empat poin itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 18 November 2025, di Senayan.

Dalam pernyataannya, Komisi II menilai duduk perkara antara warga dan Pertamina perlu diselesaikan melalui jalur mediasi. DPR menugaskan Kementerian ATR/BPN memimpin proses tersebut dengan melibatkan PT Pertamina (Persero), Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan.
Langkah itu dipilih agar pelepasan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Pertamina dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum sebelum hak atas tanah diberikan kepada warga yang telah lama menguasai lahan.
Komisi II juga meminta Kementerian ATR/BPN segera memproses perolehan hak atas tanah warga setelah mekanisme pelepasan aset diselesaikan. DPR menyebut percepatan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, terutama bagi warga yang selama ini memegang dokumen hak milik tetapi tidak dapat mengurus perubahan status karena klaim aset negara.
Komisi II mengusulkan agar pimpinan DPR memfasilitasi pertemuan lanjutan antar kementerian dan Pertamina untuk menyelesaikan sengketa serupa di daerah lain.


Tekanan Politik untuk Digitalisasi Pertanahan
Isu sengketa tanah warga Surabaya dengan Pertamina ini memanas ketika Anggota Komisi II, Deddy Sitorus, menyoroti lambatnya digitalisasi pertanahan. Dalam Rapat Panja Pengawasan PNBP Sektor Pertanahan, Senin (17/11/2025), ia menyebut keterlambatan itu memberi ruang bagi praktik mafia tanah yang menyulitkan warga—termasuk warga Surabaya.
“Kapan kita mau bereskan peta digital, dokumen digital? Tidak bisa banyak mafia tanah yang bermain jika semua terpetakan,” ujarnya.
Menurut Deddy, kasus Darmo Hill mencerminkan lemahnya jaminan kepastian hukum, bahkan terhadap warga yang telah memegang Sertifikat Hak Milik selama beberapa generasi. Ia mengaitkannya dengan pola pikir birokrasi yang masih membawa jejak kolonial. “Masalah tanah ini soal pola pikir,” katanya.
Ia juga mengkritik pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengatakan mafia tanah “akan selalu ada.” Deddy menilai pernyataan itu menunjukkan lemahnya komitmen perubahan. “Kalau tidak ada niat berubah, penderitaan rakyat dan kesulitan investor tidak akan selesai,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan