Kebuntuan di Daerah: Menunggu Keputusan Pusat
Sengketa Darmo Hill di Surabaya, sejauh ini, belum menunjukkan perkembangan berarti. Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, pernah mengatakan bahwa keputusan final berada di tingkat kementerian dan tidak bisa diputuskan di daerah.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menambahkan bahwa pemerintah provinsi tengah menyiapkan satgas lintas sektor untuk mengurai masalah tersebut.
Situasi kebuntuan ini membuat warga tidak dapat mengubah HGB menjadi SHM selama lebih dari tiga bulan, sementara klaim aset eks eigendom oleh Pertamina tetap mengganjal proses administrasi.
Aturan Berubah: Eigendom Tak Lagi Berlaku
Dalam kerangka hukum nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 menetapkan bahwa dokumen bekas hak barat, termasuk eigendom, tidak lagi sah dan statusnya otomatis menjadi tanah negara. Arsip-arsip tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk administratif tanpa kekuatan hukum tetap.
Ketentuan ini berdampak besar bagi warga yang telah menguasai tanah turun-temurun tetapi menghadapi klaim negara atas dasar arsip lama yang tidak dikonversi sebelum 1980-an.
Di tengah konflik berkepanjangan, DPR menilai percepatan digitalisasi pertanahan dan perombakan pola pikir birokrasi sebagai kunci agar sengketa serupa tidak terus berulang.
Proses mediasi lintas kementerian dianggap menjadi langkah mendesak untuk memastikan kepastian hukum bagi warga serta transparansi dalam pengelolaan aset negara, termasuk aset-aset yang berada dalam penguasaan BUMN seperti Pertamina.***




Tinggalkan Balasan