Pertamina setuju melepas klaim tanah EV, membuka jalan pencabutan blokir 12.500 dokumen warga Surabaya.

KOSONGSATU.ID—Konflik tanah Eigendom Verponding (EV) yang membelit ribuan warga Surabaya selama lebih dari satu dekade akhirnya bergerak menuju fase paling krusial. Dalam dua rapat maraton Komisi II DPR RI pada 18–19 November 2025, Pertamina menyatakan komitmen untuk mengembalikan hak warga, sementara pemerintah pusat memastikan bahwa penyelesaian ditempuh melalui jalur non-litigasi.

Keputusan ini membuka peluang pencabutan blokir terhadap sekitar 12.500 dokumen pertanahan di BPN Surabaya I yang tertahan sejak 2010.

Komisi II DPR RI Akui Pengaduan Warga dan Perintahkan Penyelesaian Non-Litigasi

Rapat Dengar Pendapat pada Selasa (18/11) mempertemukan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Pertamina, Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Surabaya, serta Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA).

Forum tersebut menghasilkan empat keputusan penting yang menjadi titik balik sengketa EV, yaitu pengaduan warga diterima secara resmi, jalur penyelesaian ditetapkan non-litigasi, ATR/BPN diminta menyiapkan pembukaan blokir begitu skema pelepasan aset rampung, dan pertemuan lintas kementerian diperintahkan untuk mempercepat prosesnya.

Melalui keputusan ini, DPR menempatkan sengketa tanah EV sebagai isu nasional yang harus dituntaskan segera.

Dirut Pertamina: “Hak Warga Akan Dikembalikan”

Rapat lanjutan pada Rabu (19/11), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, menjadi forum penting yang mengubah arah konflik.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, dalam rapat tersebut, menyampaikan pernyataan terbuka: “Pertamina mengikuti arahan Presiden. Sengketa tanah EV Surabaya akan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Hak warga akan dikembalikan.”

Pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan dari perwakilan warga dan unsur pemerintah daerah yang hadir.

Pemkot Surabaya: Warga Sudah Tinggal dan Bayar PBB Sejak 1940-an

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa warga telah menempati lahan EV sejak sekitar 1942 dan selama ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama mereka sendiri.

Ia menyatakan bahwa pemerintah kota akan mengawal proses sampai selesai. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menambahkan bahwa lahan tersebut bukan kawasan liar dan bahwa blokir mendadak terhadap sertifikat sah dapat memicu kegaduhan di Surabaya.

354 Hektare, Ribuan KK, 5 Kelurahan: Skala Konflik yang Ditangani

Skala sengketa tanah EV ini sangat besar. Berdasarkan data resmi, EV 1305 mencakup sekitar 134 hektare dan EV 1278 mencapai sekitar 220,4 hektare, sehingga total luasnya mencapai kurang lebih 354,4 hektare.

Wilayah tersebut berada di tiga kecamatan dan setidaknya lima kelurahan, yaitu Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling. Sejak 2010, blokir BPN menghentikan seluruh layanan pertanahan, mulai dari proses balik nama hingga pengurusan waris.