OJK melaporkan denda hasil pemeriksaan kepada 166 pihak. MSCI masih menunggu bukti perbaikan tata kelola sebelum memutuskan klasifikasi pasar Indonesia.
KOSONGSATU.ID — Otoritas Jasa Keuangan mengungkap penindakan pelanggaran pasar modal di tengah evaluasi MSCI terhadap klasifikasi pasar saham Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan Indonesia mendapat penilaian positif pada 16 dari 18 indikator dalam evaluasi MSCI pada Juni 2026.
“Kita melihat secara umum ulasan mereka sendiri di bulan Juni mengatakan bahwa Indonesia 16 dari 18 indikator dibandingkan dengan negara-negara pasar berkembang kita sangat positif.”
Friderica menyampaikan hal itu dalam sidang kabinet yang rekamannya diberitakan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Namun, ia juga mengakui penegakan aturan menjadi salah satu catatan yang perlu dijawab OJK.
Menurut penjelasannya, reformasi mencakup transparansi, likuiditas, penegakan hukum, serta koordinasi antarlembaga.
MSCI Menunggu Bukti Pelaksanaan
MSCI membuka konsultasi pada 15 Oktober mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar mandiri atau standalone market.
Usulan itu belum menjadi keputusan final. Konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.
MSCI mengakui adanya pengumuman reformasi oleh otoritas Indonesia. Namun, investor institusi masih meminta pelaksanaan yang konsisten serta bukti dampak perbaikan yang berkelanjutan.
Friderica menjelaskan Indonesia telah menerapkan keterbukaan kepemilikan saham mulai ambang satu persen. Data investor juga diperinci menjadi 39 klasifikasi.
Pembenahan turut mencakup porsi saham publik atau free float dan konsentrasi kepemilikan saham. Menurut OJK, langkah tersebut ditujukan untuk menjawab persoalan integritas pasar.
Dengan demikian, penilaian positif pada sejumlah indikator belum mengakhiri evaluasi. MSCI masih menilai bagaimana aturan diterapkan dalam perdagangan sehari-hari.
Denda dan Peluang Proses Pidana
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan denda berdasarkan hasil pemeriksaan mencapai Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
Angka tersebut merupakan akumulasi hingga 16 Oktober 2026. Selain itu, OJK mengenakan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Jika kedua kategori dijumlahkan, nilainya sekitar Rp2,52 triliun. Denda keterlambatan perlu dibedakan dari sanksi berdasarkan pemeriksaan kasus.
Sebesar Rp2,1 triliun di antaranya berkaitan dengan perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum perdana BREN dan CUAN.
Rinciannya Rp1,5 triliun dalam perkara DSSA, Rp500 miliar dalam perkara BREN, dan Rp100 miliar dalam perkara CUAN.
Sanksi tersebut menyasar pihak-pihak terkait pelanggaran. Penyebutan nama saham tidak berarti seluruh jenis pelanggaran maupun pihak yang dikenai sanksi memiliki kedudukan yang sama.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan.
OJK menyerahkan surat sanksi kepada pihak terkait pada 21 Oktober. Penyerahan itu turut dihadiri perwakilan Polri.
Hasan mengatakan koordinasi dengan Polri dan PPATK diperkuat. Proses pidana dapat ditempuh apabila pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan,” katanya.
OJK menegaskan penindakan akan berlanjut. Sementara itu, evaluasi MSCI tetap berjalan sampai terdapat keputusan mengenai klasifikasi pasar Indonesia. ***




Tinggalkan Balasan