Di balik klaim Pertamina dan warga, Indonesia masih berkutat membersihkan jejak hukum penjajah dari memori digitalnya.

KOSONGSATU.ID—Ketika pemerintah berbicara tentang transformasi digital dan pemutakhiran data pertanahan, kasus Eigendom Verponding kembali muncul, menjadi pengingat bahwa Indonesia masih hidup berdampingan dengan arsip penjajah yang belum benar-benar tuntas.

Di tengah situasi rumit ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan kembali bahwa seluruh dokumen hak barat telah gugur sejak 1981 karena tidak didaftarkan ulang.

“Dalam Undang-Undang Pertanahan dinyatakan bahwa semua hak-hak barat dikasih masa transisi 20 tahun untuk daftar ulang,” ujarnya di Makassar, Jumat (14/11/2025). Setelah masa itu, Verponding “turun fungsinya menjadi alat petunjuk, bukan alat bukti.”

Namun, di lapangan, dokumen yang secara hukum gugur tetap memiliki kekuatan simbolik yang mampu menunda sertifikasi, menahan hak warga, bahkan mengubah peta sosial sebuah kota.

Surabaya Barat: Ketika Realitas Warga Kalah oleh Dokumen 1918

Di Surabaya, lebih dari 220 hektare tanah warga tiba-tiba masuk dalam klaim aset Pertamina. Dasarnya: Verponding 1305 yang diterbitkan Belanda tahun 1918.

Warga telah menempati lahan itu puluhan tahun, membayar pajak, dan sebagian sudah memegang SHM. Namun sistem sertifikasi berbasis digital terhenti hanya karena satu lembar dokumen kolonial yang sudah tidak lagi diakui secara hukum.

Kepala BPN Surabaya I, Budi Hartanto, mengatakan penyelesaian ada di kementerian karena menyangkut aset negara. “Kami enggak mampu jangkau di sana, yang menyelesaikan kementerian,” tuturnya.

Warga Surabaya yang terdampak sengketa tanah dengan Pertamina menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Surabaya, Senin (10/11). – KosongSatuID/Rizki Hikmawan

Digitalisasi Versus Warisan Penjajah

Kasus Surabaya menggambarkan ketegangan antara dua era: era sistem agraria digital yang tengah dibangun—dan era arsip penjajah yang terus membayangi proses administrasi modern.

Klaim berdasar Verponding memang tidak lagi sah, tetapi dalam praktiknya cukup untuk menahan sertifikat warga. Situasi ini menyoroti bagaimana politik memori agraria bekerja: dokumen lama masih memiliki daya ganggu kuat ketika sistem baru belum sepenuhnya matang.

Janji Pembersihan Sistem dan Masa Depan Data Agraria

Nusron sebelumnya menekankan pentingnya sistem pertanahan yang akurat dan akuntabel agar tidak “dibobol”. “Melawan mafia tanah yang paling efektif adalah membentengi diri, membuat sistem yang tidak bisa diakali,” katanya, pada 21 Oktober 2025 lalu.

Pernyataan ini relevan bagi Surabaya, karena konflik yang berlarut justru menunjukkan belum selarasnya rekam data antara pusat dan daerah.

Ketika Indonesia bergerak ke arah digitalisasi penuh, sengketa Verponding memperlihatkan bahwa transformasi data tidak hanya soal teknologi, tapi juga pembenahan memori hukum yang diwariskan penjajah.***