Rumah Radio Bung Tomo yang berstatus cagar budaya dibongkar. DPRD mendesak rekonstruksi.


KOSONGSATU.ID—Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10–12, Tegalsari, Surabaya kembali menjadi perhatian setelah DPRD Kota Surabaya mempertanyakan kejelasan rekonstruksi bangunan berstatus cagar budaya tersebut. 

Situs bersejarah yang pernah menjadi pusat siaran perjuangan pada 10 November 1945 itu telah lama dirobohkan, namun tindak lanjut hukumnya dinilai belum transparan.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, menilai pemerintah kota belum membuka hasil putusan pengadilan terkait kasus tersebut kepada publik.

“Kami belum pernah mendapatkan penjelasan resmi mengenai hasil putusan pengadilan maupun kewajiban yang harus dijalankan pemilik bangunan,” kata Awey, dikutip dari ANTARA Jatim.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan serta seperti apa masa depan situs yang memiliki nilai historis tinggi bagi Kota Pahlawan.

DPRD juga meminta Pemerintah Kota Surabaya mengawal ketat proses rekonstruksi agar pembangunan kembali tidak menyimpang dari rekomendasi tim cagar budaya.

Informasi yang diterima dewan menyebutkan pemilik bangunan telah dikenai denda dan diwajibkan melakukan rekonstruksi. Namun hingga kini, bentuk rekonstruksi tersebut belum pernah dibahas secara terbuka dengan DPRD.

Anggota Tim Cagar Budaya Pemkot Surabaya, Johan Silas, menyatakan desain rekonstruksi telah ditetapkan mengikuti bentuk terakhir rumah sebelum dirobohkan.

“Izin mendirikan bangunan dan dokumen perencanaan kota sudah diterbitkan, sehingga rekonstruksi dapat segera dilakukan,” ujar Johan kepada ANTARA Jatim.

Dibongkar Tanpa Sepengetahuan Tim Cagar Budaya

Kasus ini bermula ketika bangunan eks radio perjuangan yang menjadi lokasi Bung Tomo berpidato saat pertempuran Surabaya dibongkar tanpa sepengetahuan Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.

Seorang mandor bahkan mengaku pembongkaran telah berlangsung sekitar 23 hari sebelum akhirnya diketahui publik.

Pemerhati bangunan bersejarah, Kuncarsono, mengaku terkejut saat melintas dan mendapati bangunan sudah rata dengan tanah.

“Padahal dari tempat itu Bung Tomo menyiarkan pidato yang membakar semangat arek-arek Suroboyo,” ujarnya, dikutip dari ANTARA Jatim.

Radio tersebut didirikan Bung Tomo bersama Ktut Tantri dan sejumlah rekannya menggunakan pemancar portabel. Siaran dari lokasi itu diyakini turut memicu gelora perlawanan yang kemudian dikenal sebagai Pertempuran 10 November 1945.

Bangunan tersebut berstatus cagar budaya tipe B dan dibongkar oleh pemilik hampir sebulan tanpa diketahui pemerintah kota maupun dinas terkait. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa pengawasan terhadap warisan sejarah masih lemah.

Terungkap Secara Tidak Sengaja

Ironisnya, pembongkaran rumah bersejarah itu terjadi pada 2016 meski statusnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Kasus tersebut pertama kali terungkap ketika Kuncarsono menemukan lokasi sudah hancur total sekitar pukul 07.00 WIB saat melintas di kawasan tersebut.

Temuan itu kemudian diunggah ke media sosial dan dengan cepat menarik perhatian wartawan hingga menjadi sorotan nasional, sebagaimana dilaporkan Detik Jatim.