Ribuan guru madrasah swasta menanti kepastian PPPK. FGSNI dan Kemenag kini bersinergi mengawal regulasi demi kesejahteraan.


KOSONGSATU. ID – Langkah kolaboratif ini menjadi angin segar di tengah penantian panjang yang kerap diwarnai ketidakpastian. Bagi para tenaga pendidik di lingkungan madrasah swasta, kejelasan status kepegawaian bukanlah sekadar wacana administratif, melainkan kunci utama peningkatan taraf hidup mereka.

Menyadari urgensi tersebut, penyatuan visi antara pergerakan akar rumput dan pemangku kebijakan ini diharapkan mampu mendobrak kebuntuan birokrasi yang selama ini terjadi.

​Jalan Panjang Pengabdian

Cerita pengabdian pendidik di sekolah agama berstatus swasta sering kali sarat dengan perjuangan panjang. Menghadapi beban mengajar yang setara dengan instansi pemerintah, kesejahteraan mereka hingga kini masih jauh dari kata ideal. Menjawab keresahan tersebut, Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) mengambil langkah strategis untuk memastikan negara turun tangan mengurai kebuntuan status kepegawaian mereka.

​Sinergi dan Aksi Nyata FGSNI

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, dalam sesi dialog simposium memaparkan komitmen kuat lembaganya. Ia melihat arah kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) saat ini selaras dengan visi perjuangan pahlawan tanpa tanda jasa di sektor swasta.

​”Apa yang sedang diusahakan oleh Kemenag, kita menilai masih sejalan dengan arah perjuangan guru madrasah swasta saat ini. Kita akan membantu dalam hal pergerakan dan koordinasi lintas kementerian dan di legislatif,” ungkap Agus.

​Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa negara wajib hadir menjamin nasib para tenaga pendidik. Menurutnya, guru madrasah swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) mutlak mendapatkan haknya melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Gagasan ini telah ia sampaikan secara langsung kepada Wakil Menteri Agama RI, Dr. Muh Syafi’i. Pihak kementerian pun mengapresiasi serangkaian lobi lintas sektor yang telah dijalankan FGSNI, mulai dari Bappenas, Kemenko PMK, DPR RI, hingga Kemenpan RB.