Lima perusahaan penyalur tenaga kerja di Gresik menjadi sorotan setelah ratusan pekerja mereka dirumahkan serentak lewat pesan WhatsApp—tanpa surat resmi dan kejelasan administrasi.


KOSONGSATU.ID—Sorotan publik kini tertuju pada lima perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing) yang menaungi ratusan pekerja di fasilitas produksi mi instan PT Karunia Alam Segar (KAS)—pabrik Mie Sedaap— Kabupaten Gresik.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Atiga Langgeng Mandiri; PT Sabda Alam; PT Asnawa Anugerah Utama; PT Karya Manunggal Jati; dan PT Perwita Nusaraya

Sejak 16 Februari 2026, ratusan pekerja di bawah naungan perusahaan-perusahaan itu tidak lagi bekerja di area pabrik. Informasi penghentian kerja disebut disampaikan melalui kepala regu dan grup WhatsApp, tanpa surat resmi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Uji Kepatuhan Administratif dan Hukum

Kasus ini bukan sekadar persoalan tenaga kerja terdampak, melainkan menyentuh aspek tata kelola perusahaan outsourcing itu sendiri.

Dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengakhiran hubungan kerja, termasuk bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), harus memenuhi prosedur administratif dan pemenuhan hak kompensasi.

Perusahaan penyalur tenaga kerja juga diwajibkan memiliki perizinan berusaha serta memenuhi standar perlindungan hak normatif pekerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penggunaan tenaga alih daya.

Jika benar kontrak PKWT para pekerja masih aktif, maka penghentian kerja tanpa mekanisme tertulis berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif bagi perusahaan penyalur.

Hingga laporan ini disusun, belum tersedia dokumen resmi dari kelima perusahaan outsourcing terkait dasar hukum dan skema formal penghentian kerja tersebut.

Posisi PT KAS dan Koordinasi dengan Outsourcing

Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak ke PT KAS pada 21–22 Februari 2026. Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menyampaikan bahwa pihak pabrik mengklaim telah memberi pemberitahuan lebih awal kepada perusahaan outsourcing.