Pagi itu, notifikasi WhatsApp berbunyi seperti biasa. Namun bagi ratusan buruh alih daya di Kabupaten Gresik, bunyi singkat itu menjadi penanda hilangnya mata pencaharian. Tanpa surat resmi, tanpa tatap muka, mereka mengaku dinyatakan “dirumahkan” menjelang Ramadan—hanya melalui pesan di grup percakapan kerja.
Keputusan itu disebut berlaku efektif sejak Senin, 16 Februari 2026. Sejak hari tersebut, ratusan pekerja outsourcing yang bekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS)—produsen mi instan merek Mie Sedaap di bawah naungan Wings Group yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur—tidak lagi diperbolehkan memasuki area pabrik.
Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang bulan puasa dan Idulfitri, status kerja yang menggantung memicu kegelisahan baru: apakah hak mereka, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tetap dibayarkan?
Dirumahkan Tanpa Surat Resmi
Mayoritas pekerja yang terdampak masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Artinya, kontrak kerja mereka secara hukum masih aktif hingga beberapa bulan ke depan.
Namun pengumuman “perumahan” itu hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepala regu ke dalam grup kerja. Alasan yang disebutkan adalah efisiensi perusahaan.
“Sejak Senin kami sudah tidak bekerja. Pengumumannya hanya lewat pesan grup WhatsApp dari kepala regu,” ujar FZ dan SMT, perwakilan buruh, kepada wartawan pada 20 Februari 2026.
Mereka menegaskan tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tertulis dari manajemen.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur yang jelas dan disertai hak-hak normatif pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pengakhiran PKWT sebelum waktunya mewajibkan pemberi kerja membayar sisa upah hingga akhir kontrak.
Jika status pekerja hanya “dirumahkan” tanpa kejelasan upah, maka muncul persoalan hukum baru: apakah mereka tetap menerima upah penuh, sebagian, atau tidak sama sekali?




2 Komentar