“Info dari PT KAS jauh-jauh hari pengurangan karyawan sudah disampaikan kepada OS,” ujar Zaifudin kepada awak media, Minggu (22/2/2026).
Pernyataan ini menempatkan tanggung jawab administratif secara langsung pada perusahaan penyalur. Artinya, proses komunikasi dan eksekusi kepada pekerja menjadi domain lima perusahaan outsourcing tersebut.
Reputasi dan Akuntabilitas Perusahaan Penyalur
Dalam praktik hubungan industrial, perusahaan outsourcing berfungsi sebagai pemberi kerja formal. Mereka memegang kewajiban kontraktual terhadap pekerja, termasuk dalam hal kepastian status kerja; mekanisme penghentian hubungan kerja; pembayaran kompensasi; dan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Dengan sorotan publik dan pengawasan legislatif yang menguat, kasus ini menjadi uji integritas tata kelola lima perusahaan tersebut—apakah mereka menjalankan fungsi penyalur tenaga kerja sesuai prinsip kepatuhan hukum dan perlindungan hak normatif.
Dampak Sosial sebagai Konsekuensi
Dampak sosial memang dirasakan ratusan pekerja, terlebih menjelang Ramadan 1447 H ketika kebutuhan rumah tangga meningkat. Namun dalam konteks struktural, peristiwa ini memperlihatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan outsourcing dalam mengelola hubungan kerja.
Tanpa prosedur administratif yang jelas, kepercayaan terhadap sistem alih daya dapat tergerus.
Kasus di Gresik ini menjadi pengingat bahwa sistem outsourcing bukan sekadar mekanisme efisiensi produksi. Ia adalah konstruksi hukum yang membawa tanggung jawab besar.
Di tengah era komunikasi instan, kepastian kerja tidak boleh bergantung pada pesan singkat. Bagi lima perusahaan penyalur tersebut, polemik ini bukan hanya soal pekerja dirumahkan, tetapi soal reputasi dan kepatuhan hukum yang kini sedang diuji.***




Tinggalkan Balasan