Lima perusahaan penyalur tenaga kerja di Gresik menjadi sorotan setelah ratusan pekerja mereka dirumahkan serentak lewat pesan WhatsApp—tanpa surat resmi dan kejelasan administrasi.
KOSONGSATU.ID—Sorotan publik kini tertuju pada lima perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing) yang menaungi ratusan pekerja di fasilitas produksi mi instan PT Karunia Alam Segar (KAS)—pabrik Mie Sedaap— Kabupaten Gresik.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Atiga Langgeng Mandiri; PT Sabda Alam; PT Asnawa Anugerah Utama; PT Karya Manunggal Jati; dan PT Perwita Nusaraya
Sejak 16 Februari 2026, ratusan pekerja di bawah naungan perusahaan-perusahaan itu tidak lagi bekerja di area pabrik. Informasi penghentian kerja disebut disampaikan melalui kepala regu dan grup WhatsApp, tanpa surat resmi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Uji Kepatuhan Administratif dan Hukum
Kasus ini bukan sekadar persoalan tenaga kerja terdampak, melainkan menyentuh aspek tata kelola perusahaan outsourcing itu sendiri.
Dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengakhiran hubungan kerja, termasuk bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), harus memenuhi prosedur administratif dan pemenuhan hak kompensasi.
Perusahaan penyalur tenaga kerja juga diwajibkan memiliki perizinan berusaha serta memenuhi standar perlindungan hak normatif pekerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penggunaan tenaga alih daya.
Jika benar kontrak PKWT para pekerja masih aktif, maka penghentian kerja tanpa mekanisme tertulis berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif bagi perusahaan penyalur.
Hingga laporan ini disusun, belum tersedia dokumen resmi dari kelima perusahaan outsourcing terkait dasar hukum dan skema formal penghentian kerja tersebut.
Posisi PT KAS dan Koordinasi dengan Outsourcing
Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak ke PT KAS pada 21–22 Februari 2026. Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menyampaikan bahwa pihak pabrik mengklaim telah memberi pemberitahuan lebih awal kepada perusahaan outsourcing.
“Info dari PT KAS jauh-jauh hari pengurangan karyawan sudah disampaikan kepada OS,” ujar Zaifudin kepada awak media, Minggu (22/2/2026).
Pernyataan ini menempatkan tanggung jawab administratif secara langsung pada perusahaan penyalur. Artinya, proses komunikasi dan eksekusi kepada pekerja menjadi domain lima perusahaan outsourcing tersebut.
Reputasi dan Akuntabilitas Perusahaan Penyalur
Dalam praktik hubungan industrial, perusahaan outsourcing berfungsi sebagai pemberi kerja formal. Mereka memegang kewajiban kontraktual terhadap pekerja, termasuk dalam hal kepastian status kerja; mekanisme penghentian hubungan kerja; pembayaran kompensasi; dan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Dengan sorotan publik dan pengawasan legislatif yang menguat, kasus ini menjadi uji integritas tata kelola lima perusahaan tersebut—apakah mereka menjalankan fungsi penyalur tenaga kerja sesuai prinsip kepatuhan hukum dan perlindungan hak normatif.
Dampak Sosial sebagai Konsekuensi
Dampak sosial memang dirasakan ratusan pekerja, terlebih menjelang Ramadan 1447 H ketika kebutuhan rumah tangga meningkat. Namun dalam konteks struktural, peristiwa ini memperlihatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan outsourcing dalam mengelola hubungan kerja.
Tanpa prosedur administratif yang jelas, kepercayaan terhadap sistem alih daya dapat tergerus.
Kasus di Gresik ini menjadi pengingat bahwa sistem outsourcing bukan sekadar mekanisme efisiensi produksi. Ia adalah konstruksi hukum yang membawa tanggung jawab besar.
Di tengah era komunikasi instan, kepastian kerja tidak boleh bergantung pada pesan singkat. Bagi lima perusahaan penyalur tersebut, polemik ini bukan hanya soal pekerja dirumahkan, tetapi soal reputasi dan kepatuhan hukum yang kini sedang diuji.***






Tinggalkan Balasan