Pemerintah membuka opsi pemanfaatan lahan bekas kebakaran di luar kawasan hutan. Enam juta hektare potensi lahan masih dipetakan.

KOSONGSATU.ID — Pemerintah membuka kemungkinan pemanfaatan lahan bekas kebakaran untuk program pangan dan energi. Namun, area yang berstatus kawasan hutan harus direhabilitasi dan dikembalikan fungsi hutannya.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penggunaan lahan pascakebakaran harus mengikuti status dan karakteristik wilayah. Tidak semua area terbakar dapat dialihkan menjadi lahan pertanian.

“Kalau non-kawasan hutan, ya tentu disinkronkan dengan kebijakan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah,” kata Hanif di Jakarta, Jumat, 6 November 2026, menurut laporan⁠ media.

Untuk kawasan hutan yang terbakar, Hanif menyebut pemulihan dilakukan melalui rehabilitasi dan penanaman tanaman kehutanan. Pemerintah menyatakan pengembangan pangan dan energi tidak boleh mengonversi hutan alam.

Enam Juta Hektare Masih Dipetakan

Secara keseluruhan, pemerintah sedang memetakan sekitar enam juta hektare lahan terdegradasi yang berpotensi digunakan untuk program pangan dan energi.

Angka tersebut berasal dari potensi awal sekitar 9,7 juta hektare setelah dikurangi kawasan hutan negara. Pemerintah masih mencocokkan data dan peta sebelum menentukan lokasi.

“Jumlahnya hampir 9,7 juta hektare yang hari ini terus kita analisis,” ujar Hanif, menurut pemberitaan⁠ media.

Pemetaan diperlukan untuk memastikan status kawasan dan kesesuaiannya dengan tata ruang. Luasan enam juta hektare itu belum menjadi penetapan lokasi pembukaan lahan.

Angka tersebut juga bukan luas lahan bekas kebakaran yang telah mendapat persetujuan proyek. Lahan terdegradasi dan lahan pascakebakaran tetap harus diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing.

Pemerintah Bantah Proyek Masuk Wasur

Hanif juga membantah adanya program cetak sawah dan proyek strategis nasional di dalam Taman Nasional Wasur, Papua Selatan. Ia menyebut pengembangan kebun tebu berada di sebelah barat, di luar kawasan konservasi.

Menurut Hanif, pengamatan citra satelit dan udara tidak menunjukkan pembukaan skala luas di dalam taman nasional. Aktivitas yang terlihat disebutnya berupa pondok masyarakat setempat.

Meski demikian, ia mengakui tekanan terhadap wilayah sekitar taman nasional tetap perlu diperhatikan. Pemerintah menyatakan batas kawasan harus dijaga dalam pelaksanaan proyek.

Keterangan itu merupakan penjelasan pemerintah mengenai lokasi pengembangan. Laporan yang dirujuk belum menyertakan peta bidang untuk membandingkan batas proyek dengan kawasan konservasi. ***