OJK menyiapkan aturan untuk memperkuat investasi institusi domestik di pasar saham. Taspen justru mengambil posisi konservatif.
KOSONGSATU.ID — Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan regulasi untuk mendorong investor institusi domestik lebih aktif berinvestasi di pasar saham Indonesia.
Aturan tersebut menyasar BPJS, dana pensiun, dan perusahaan asuransi. Target penerbitannya pada akhir 2026 atau awal 2027.
Menurut laporan beberapa media pada Jumat, 30 Oktober 2026, rencana itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam catatan webinar Verdhana Sekuritas.
OJK juga meminta insentif fiskal dari Kementerian Keuangan serta dukungan Bank Indonesia untuk memperkuat partisipasi investor domestik.
Perkuat Investor Domestik
Rencana tersebut muncul ketika pasar saham menghadapi tekanan jual asing dan perhatian terhadap usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia oleh MSCI.
Berdasarkan data BEI yang dikutip dalam laporan tersebut, investor asing membukukan jual bersih Rp97,78 triliun sejak awal tahun hingga Kamis, 29 Oktober.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya meminta investor institusi lokal meningkatkan aktivitas investasi untuk memperkuat likuiditas pasar.
Namun, laporan mengenai rencana OJK belum merinci jenis BPJS yang dimaksud, batas penempatan dana, maupun bentuk insentif yang disiapkan.
Rencana tersebut juga belum berarti pengelola dana diwajibkan membeli saham atau telah mengalihkan dana peserta berdasarkan aturan baru.
Dalam penjelasan sebelumnya, OJK menyatakan usulan MSCI masih berupa konsultasi, bukan keputusan final perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Taspen Pilih Posisi Konservatif
Di tengah dorongan memperbesar peran investor domestik, PT Taspen justru mengurangi porsi investasi saham dan memperkuat penempatan pada instrumen berpendapatan tetap.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan pemilihan saham tetap mempertimbangkan fundamental perusahaan, likuiditas, dan prospek pertumbuhan.
“Pendekatan ini dikombinasikan dengan diversifikasi selektif pada sektor yang adaptif terhadap dinamika dan sentimen makroekonomi,” kata Henra kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober.
Menurut Henra, porsi saham langsung diturunkan dari sekitar 10 persen menjadi sekitar 3 persen. Sebagian alokasi lainnya ditempatkan pada reksa dana.
Hingga September 2026, hampir 80 persen portofolio Taspen berada pada instrumen berpendapatan tetap, termasuk obligasi dan deposito.
Penempatan tersebut juga ditujukan untuk menyediakan likuiditas pembayaran pensiun serta klaim peserta. Henra menegaskan investasi Taspen mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Dorongan OJK dan strategi Taspen menunjukkan dua pertimbangan yang berjalan bersamaan: memperkuat likuiditas pasar serta menjaga kemampuan pengelola dana memenuhi kewajibannya kepada peserta.
Rincian regulasi yang disiapkan OJK akan menentukan ruang investasi, batas risiko, dan kewajiban pengelola dana dalam menjalankan kebijakan tersebut.***




Tinggalkan Balasan