Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 kepada seluruh jajaran untuk mengantisipasi dampak eskalasi konflik di Timur Tengah. Langkah ini menuai pro dan kontra karena dinilai melangkahi kewenangan Presiden.


KOSONGSATU.ID—Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 melalui Telegram Rahasia Nomor TR/283/2026 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Langkah ini kabarnya ditempuh untuk mengantisipasi dampak eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang terus memanas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah membenarkan adanya instruksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas pokok TNI untuk melindungi kedaulatan negara.

“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” ujar Aulia, Minggu (8/3/2026).

Tujuh Instruksi Strategis

Berikut tujuh instruksi yang diperintahkan Panglima TNI kepada jajarannya:

  1. Pangkotamaops diminta menyiagakan personel dan alutsista untuk berpatroli di objek vital strategis dan pusat perekonomian seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta, terminal bus, hingga kantor PLN.
  2. Kohanudnas diperintahkan melakukan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
  3. Bais TNI diminta mendata dan memetakan kondisi WNI di negara terdampak konflik serta menyiapkan rencana evakuasi, berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI.
  4. Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di objek vital dan kawasan kedutaan besar di DKI Jakarta.
  5. Satuan intelijen TNI diminta melakukan deteksi dini untuk mencegah potensi kelompok yang memanfaatkan situasi Timur Tengah untuk mengganggu kondusifitas dalam negeri.
  6. Balakpus TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
  7. Setiap perkembangan situasi wajib segera dilaporkan kepada Panglima TNI.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, TNI Angkatan Laut mulai mempertebal keamanan di pelabuhan dan objek vital nasional. Dankodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menyatakan pihaknya juga bersinergi dengan PT Pelindo dan PT Pelni untuk mengamankan arus mudik Lebaran.

Kritik: Inkonstitusional dan Bikin Resah

Alih-alih menenangkan, perintah siaga 1 yang dipublikasikan justru menuai kritik tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang beranggotakan Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, hingga SETARA Institute menilai instruksi ini tidak sejalan dengan konstitusi.

“Pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI,” tegas koalisi dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Koalisi merujuk pada Pasal 10 UUD 1945 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara, serta Pasal 17 UU TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.

“Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR. Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada,” tambah mereka.

Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut.

Publikasi Surat Rahasia Dipertanyakan

Kritik juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Purnawirawan mayor jenderal ini mempertanyakan alasan surat berstatus rahasia justru diedarkan ke publik, karena dinilai hanya akan menimbulkan keresahan.

“Nggak ada gunanya menurut saya. Ngapain publik harus tahu? Yang tahu biar saja para prajurit TNI untuk menyiapkan diri. Masyarakat malah tambah resah. Justru nanti akan menimbulkan kekhawatiran masyarakat,” cetus legislator PDIP tersebut.

Menurutnya, status siaga adalah mekanisme standar internal TNI untuk pengendalian prajurit, baik untuk menghadapi konflik maupun bencana alam. Publikasinya justru kontraproduktif.

Respons TNI dan Pemerintah

Menanggapi kritik, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa instruksi Panglima TNI merupakan bagian dari prosedur standar dalam menjaga kesiapsiagaan. Ia juga menyatakan bahwa TNI senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah pusat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto menanggapi desakan pencabutan status siaga 1. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga belum memberikan tanggapan terkait kontroversi yang muncul.

Terlepas dari pro-kontra yang terjadi, peningkatan status siaga TNI menunjukkan bahwa eskalasi konflik di Timur Tengah menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Langkah antisipatif dinilai perlu, namun tetap harus dalam koridor konstitusi yang berlaku.***