Pemerintah menggratiskan layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan musik mulai Sabtu, 1 Agustus 2026. Tarif yang sebelumnya Rp200.000 per permohonan resmi menjadi Rp0.

KOSONGSATU.ID — Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan langkah ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah kepada para pencipta lagu dan musik.

“Pembebasan biaya ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah kepada para pencipta lagu dan musik sekaligus upaya memperkuat tata kelola royalti nasional,” kata Hermansyah dalam keterangan resminya.

Kebijakan tarif Rp0 hanya berlaku bagi pencatatan karya lagu dan/atau musik. Sementara itu, pencatatan hak cipta untuk jenis ciptaan lainnya masih dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkuat Basis Data Lagu Nasional

Selain membebaskan biaya pencatatan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga mengembangkan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Sistem tersebut disiapkan sebagai basis data kepemilikan lagu yang akan diintegrasikan dengan sistem Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Integrasi itu diharapkan membuat proses identifikasi pemilik hak cipta menjadi lebih akurat sehingga distribusi royalti kepada pencipta maupun pemegang hak dapat berlangsung lebih transparan dan tepat sasaran.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar perlindungan hak cipta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta tetap lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan hanya memberikan bukti administratif yang dapat memperkuat posisi pencipta apabila terjadi sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Dengan berlakunya tarif Rp0, pemerintah berharap semakin banyak musisi dan pencipta lagu yang mencatatkan karya mereka sehingga basis data lagu nasional semakin lengkap dan mendukung sistem distribusi royalti yang lebih baik.***