Di sinilah gagasan Soekarno berbeda. Ia melihat rakyat tertindas di Indonesia memiliki wajah yang lebih luas daripada proletariat industri di Eropa. Mereka sama-sama lemah di hadapan struktur ekonomi penjajah dan pemodal besar.
Namun, kaum buruh tetap mendapat tempat penting dalam kerangka politik itu. Buruh dipandang memiliki posisi strategis karena berada langsung dalam relasi produksi, berhadapan dengan pemilik modal, dan mampu membangun solidaritas kolektif melalui serikat.
Organisasi sebagai Jalan Politik
Bagi Soekarno, kesadaran politik tanpa organisasi tidak cukup. Karena itu, gagasan tentang aksi massa dan pembentukan kekuatan selalu terkait dengan wadah perjuangan, baik partai, serikat, koperasi, maupun pendidikan politik rakyat.
Dalam konteks pergerakan nasional, buruh menjadi salah satu kekuatan yang ikut memperluas basis perjuangan. Gerakan pekerja tidak hanya membicarakan urusan upah, tetapi juga kemerdekaan, keadilan sosial, dan pembebasan dari struktur ekonomi penjajah.
Dari titik ini, Hari Buruh di Indonesia dapat dibaca sebagai lebih dari seremoni tahunan. Ia menyimpan memori tentang bagaimana pekerja pernah menjadi bagian dari arus besar politik kebangsaan.
Dari Regulasi ke Tanggal Merah
Setelah kemerdekaan, isu ketenagakerjaan mulai memperoleh tempat dalam regulasi negara. UU Kerja 1948 menjadi salah satu penanda awal bahwa republik mengakui hak-hak pekerja dalam kehidupan sosial dan ekonomi nasional.
Perjalanan itu terus berlanjut hingga pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional pada 2013. Melalui Keppres 24/2013, peringatan Hari Buruh memperoleh status resmi dalam kalender nasional Indonesia.
Sejarah ini menunjukkan bahwa 1 Mei bukan sekadar hari libur. Ia adalah pengingat bahwa hak pekerja lahir dari proses panjang: organisasi, gagasan politik, regulasi, dan perjuangan sosial yang terus bergerak dari masa ke masa.***




Tinggalkan Balasan