Pemerintah pangkas jam kerja ASN menjadi 32,5 jam seminggu demi dukung kekhusyukan ibadah.
KOSONGSATU.ID–Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja kembali bekerja usai menikmati libur panjang Tahun Baru Imlek langsung disambut dengan penyesuaian jadwal kerja baru.
Pemerintah kembali menerapkan aturan jam kerja khusus selama bulan Ramadan 1447 Hijriah untuk menjaga produktivitas sekaligus memberi ruang bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dipangkas menjadi 32,5 jam per minggu.
Angka ini lebih singkat dibandingkan jam kerja reguler yang biasanya mencapai 37,5 jam per minggu. Penyesuaian ini diharapkan mampu menyeimbangkan kewajiban pelayanan publik dengan kebutuhan ibadah pegawai.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk kantor dimulai pukul 08.00 WIB. Pada hari Senin hingga Kamis, ASN diperbolehkan pulang lebih awal, yakni pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat pun dipersingkat menjadi 30 menit saja, yaitu pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam pulang ditetapkan pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam.
Transisi Fisik Usai Libur Imlek
Menteri PANRB menekankan bahwa pengurangan jam kerja ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian jam kerja ASN menjadi 32,5 jam seminggu bertujuan menjaga produktivitas ibadah dan kinerja publik. Pengawasan kedisiplinan tetap dilakukan melalui presensi digital,” tegas pihak Kementerian PANRB dalam keterangan resminya.
Penerapan aturan ini menjadi tantangan tersendiri pada minggu pertama puasa. Pasalnya, tubuh para pegawai harus beradaptasi secara cepat. Baru saja menikmati pola tidur dan makan yang bebas selama libur Imlek awal pekan ini, mereka kini harus bangun dini hari untuk sahur dan menahan kantuk di jam kerja.
Di sektor swasta, kebijakan jam kerja memang lebih fleksibel dan bergantung pada kesepakatan bipartit antara perusahaan dan karyawan. Namun, banyak perusahaan yang juga mengikuti pola pemerintah dengan memajukan jam pulang, agar karyawan memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan berbuka puasa bersama keluarga di rumah.***




Tinggalkan Balasan