Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah 16 tahun dibatasi akses media sosialnya demi keamanan.


KOSONGSATU.ID—​Pemerintah Republik Indonesia bersiap memberlakukan aturan ketat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja. Langkah ini diambil guna menciptakan ruang digital yang lebih aman. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak akan berlaku penuh mulai 28 Maret 2026.

Aturan yang akrab disebut PP Tunas (Tunggu Anak Siap) ini menjadi babak baru bagi lanskap digital tanah air.

Kebijakan ini bukan berarti melarang total internet. Pemerintah hanya menunda akses anak pada platform digital berisiko tinggi.

​Tujuannya sangat spesifik dan mendesak. Negara ingin mencegah paparan konten negatif sejak dini. Negara juga berupaya keras menekan angka eksploitasi daring.

Adiksi media sosial yang merusak kesehatan mental anak turut menjadi sorotan utama. Tenggat waktu masa transisi selama satu tahun hampir berakhir.

Regulasi ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Kini, seluruh pihak harus bersiap menghadapi implementasi penuh.

​Berangkat dari Fakta Mengerikan di Lapangan

​Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, tidak main-main. Ia secara maraton melakukan sosialisasi pada 3 hingga 5 Maret 2026. Sosialisasi ini menyasar publik dan perwakilan platform teknologi raksasa di Indonesia.

Data yang mendasari aturan ini sangat mengkhawatirkan. Dari 229 juta pengguna internet di Indonesia, sekitar 80 persen anak telah terhubung ke dunia maya. Mirisnya, separuh dari anak Indonesia dilaporkan pernah melihat konten seksual di internet.

​”Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua,” tegas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital RI, pada 5 Maret 2026. Ia melanjutkan, “Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak. Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.”

​Kondisi ini diperparah dengan tingginya angka eksploitasi. Catatan pemerintah menunjukkan ada 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman di ruang digital. Mereka kerap mengalami perundungan siber atau dihubungi oleh predator tak dikenal.

​Aturan Berlapis Sesuai Kelompok Usia

​Implementasi aturan ini membagi akses berdasarkan kelompok usia anak. Anak di bawah 13 tahun dilarang keras menggunakan media sosial interaktif. Sementara itu, remaja usia 13 hingga 16 tahun diizinkan memiliki akun. Namun, mereka hanya boleh mengakses platform dengan profil risiko rendah. Persetujuan orang tua menjadi syarat mutlak dalam tahap ini. Bagi remaja 16 hingga 18 tahun, akses platform reguler diperbolehkan. Syaratnya tetap sama, yakni beroperasi di bawah payung pengawasan orang tua.

​Platform teknologi tidak bisa lagi lepas tangan dari masalah ini. Perusahaan raksasa dipaksa menyesuaikan algoritma internal mereka. Mereka wajib menyediakan fitur verifikasi usia. Fitur pengawasan orang tua atau parental control juga harus segera tersedia. Jika melanggar, sanksi administratif hingga ancaman penutupan menanti di depan mata. Orang tua kini juga dituntut lebih proaktif mendampingi. Pengawasan gawai tak lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban sistemik.***