​Kondisi ini diperparah dengan tingginya angka eksploitasi. Catatan pemerintah menunjukkan ada 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman di ruang digital. Mereka kerap mengalami perundungan siber atau dihubungi oleh predator tak dikenal.

​Aturan Berlapis Sesuai Kelompok Usia

​Implementasi aturan ini membagi akses berdasarkan kelompok usia anak. Anak di bawah 13 tahun dilarang keras menggunakan media sosial interaktif. Sementara itu, remaja usia 13 hingga 16 tahun diizinkan memiliki akun. Namun, mereka hanya boleh mengakses platform dengan profil risiko rendah. Persetujuan orang tua menjadi syarat mutlak dalam tahap ini. Bagi remaja 16 hingga 18 tahun, akses platform reguler diperbolehkan. Syaratnya tetap sama, yakni beroperasi di bawah payung pengawasan orang tua.

​Platform teknologi tidak bisa lagi lepas tangan dari masalah ini. Perusahaan raksasa dipaksa menyesuaikan algoritma internal mereka. Mereka wajib menyediakan fitur verifikasi usia. Fitur pengawasan orang tua atau parental control juga harus segera tersedia. Jika melanggar, sanksi administratif hingga ancaman penutupan menanti di depan mata. Orang tua kini juga dituntut lebih proaktif mendampingi. Pengawasan gawai tak lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban sistemik.***