Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah 16 tahun dibatasi akses media sosialnya demi keamanan.


KOSONGSATU.ID—​Pemerintah Republik Indonesia bersiap memberlakukan aturan ketat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja. Langkah ini diambil guna menciptakan ruang digital yang lebih aman. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak akan berlaku penuh mulai 28 Maret 2026.

Aturan yang akrab disebut PP Tunas (Tunggu Anak Siap) ini menjadi babak baru bagi lanskap digital tanah air.

Kebijakan ini bukan berarti melarang total internet. Pemerintah hanya menunda akses anak pada platform digital berisiko tinggi.

​Tujuannya sangat spesifik dan mendesak. Negara ingin mencegah paparan konten negatif sejak dini. Negara juga berupaya keras menekan angka eksploitasi daring.