Data Ombudsman RI awal tahun ini mengungkap lonjakan aduan “penundaan berlarut”. Instruksi Kapolri agar anggota tidak antikritik belum sepenuhnya menyentuh akar rumput pelayanan Polsek.
KOSONGSATU.ID — Di layar kaca dan ruang rapat Mabes Polri, slogan “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) terdengar tegas dan menjanjikan. Namun, bagi warga yang pulang malam melintasi jalanan sepi di Depok atau Bekasi, realita penegakan hukum terasa jauh berbeda.
Memasuki bulan kedua tahun 2026, adagium satire “No Viral, No Justice” bukannya mereda, justru kian mengkristal menjadi semacam “Prosedur Operasional Standar (SOP) Bayangan”.
Warga korban kejahatan jalanan kini dihadapkan pada dua pilihan sulit: melapor ke kantor polisi dengan risiko berkas mengendap, atau “melapor” ke netizen dengan harapan mendapat atensi instan.
Antrean Menunggu Viral
Fenomena ini paling terasa di wilayah penyangga Ibu Kota. Kasus pembegalan di wilayah seperti Setu, Bekasi, hingga jalanan rawan di Depok, kerap kali hanya berujung pada selembar Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tanpa tindak lanjut yang jelas.
Pola yang terjadi nyaris seragam: laporan warga direspons normatif dengan jawaban “sedang lidik”. Namun, mesin birokrasi kepolisian mendadak berputar kencang begitu utas (thread) kronologi kejadian beserta foto bukti meledak di platform X atau Instagram.
Respons “gerak cepat” seringkali baru muncul setelah citra institusi terancam oleh tagar yang menjadi trending topic.
“Sistem penegakan hukum kita ‘mahal’. Viral itu cara warga menekan biaya transaksi keadilan,” ungkap Erasmus Napitupulu, Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam sebuah diskusi publik menyoroti fenomena yang tak kunjung usai ini. Menurutnya, viralitas menjadi alat tawar warga karena jalur formal dianggap macet.
Data Bicara: Penundaan Berlarut
Keluhan warga di media sosial bukan sekadar “nyinyiran” tanpa dasar. Data resmi memvalidasi keresahan ini.
Ombudsman Republik Indonesia, dalam siaran persnya akhir Januari 2026 lalu, mencatat lonjakan laporan aduan masyarakat yang signifikan. Sepanjang periode 2024-2025, jumlah laporan naik menjadi 10.846 kasus. Polri secara konsisten masih menduduki peringkat tiga besar instansi yang paling banyak dilaporkan publik.
Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI, menyoroti satu indikator krusial: jenis maladministrasi yang paling dominan adalah “Penundaan Berlarut” (undue delay), yang mencapai 33 persen dari total aduan. Angka ini secara telanjang menunjukkan bahwa “menunggu” adalah penyakit kronis dalam pelayanan publik, termasuk di kepolisian.
Instruksi Jenderal vs Eksekusi Lapangan
Ironisnya, pucuk pimpinan Polri menyadari betul masalah ini. Dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Gedung Rupatama, 30 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara jantan mengakui adanya fenomena tersebut.
“Jangan sampai selalu ada muncul istilah ‘no viral no justice’… Karena memang fenomenanya sedang seperti ini. Kita tidak boleh kemudian baperan (terbawa perasaan). Kita harus respons,” tegas Sigit di hadapan jajarannya.
Namun, instruksi tegas Jenderal bintang empat di Trunojoyo tampaknya mengalami distorsi saat turun ke tingkat pelaksana di Polsek dan Polres. Di lapangan, desensitisasi birokrasi masih terjadi. Tingginya volume kejahatan di wilayah penyangga membuat laporan kehilangan motor atau pembegalan seringkali dianggap “rutinitas administratif” belaka oleh petugas piket, kecuali ada tekanan eksternal yang kuat.
Mempertaruhkan Kepercayaan
Awal tahun 2026 menjadi ujian berat bagi Polri. Meskipun survei Litbang Kompas sempat mencatat kepuasan di angka 76%, survei pembanding dari Indikator Politik (2025) menunjukkan angka kepercayaan yang terkoreksi menjadi 72,2%.
Penurunan ini adalah sinyal bahaya. Jika celah antara ekspektasi publik akan layanan yang “Presisi” dan realita “No Viral No Justice” tidak segera ditutup, masyarakat berpotensi meninggalkan jalur hukum formal. Risikonya fatal: hilangnya kepercayaan publik bisa memicu tindakan main hakim sendiri (vigilante justice), karena warga merasa polisi baru akan hadir setelah video amatir mereka ditonton jutaan orang.***





Tinggalkan Balasan