Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI, menyoroti satu indikator krusial: jenis maladministrasi yang paling dominan adalah “Penundaan Berlarut” (undue delay), yang mencapai 33 persen dari total aduan. Angka ini secara telanjang menunjukkan bahwa “menunggu” adalah penyakit kronis dalam pelayanan publik, termasuk di kepolisian.

Instruksi Jenderal vs Eksekusi Lapangan

Ironisnya, pucuk pimpinan Polri menyadari betul masalah ini. Dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Gedung Rupatama, 30 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara jantan mengakui adanya fenomena tersebut.

“Jangan sampai selalu ada muncul istilah ‘no viral no justice’… Karena memang fenomenanya sedang seperti ini. Kita tidak boleh kemudian baperan (terbawa perasaan). Kita harus respons,” tegas Sigit di hadapan jajarannya.

Namun, instruksi tegas Jenderal bintang empat di Trunojoyo tampaknya mengalami distorsi saat turun ke tingkat pelaksana di Polsek dan Polres. Di lapangan, desensitisasi birokrasi masih terjadi. Tingginya volume kejahatan di wilayah penyangga membuat laporan kehilangan motor atau pembegalan seringkali dianggap “rutinitas administratif” belaka oleh petugas piket, kecuali ada tekanan eksternal yang kuat.

Mempertaruhkan Kepercayaan

Awal tahun 2026 menjadi ujian berat bagi Polri. Meskipun survei Litbang Kompas sempat mencatat kepuasan di angka 76%, survei pembanding dari Indikator Politik (2025) menunjukkan angka kepercayaan yang terkoreksi menjadi 72,2%.

Penurunan ini adalah sinyal bahaya. Jika celah antara ekspektasi publik akan layanan yang “Presisi” dan realita “No Viral No Justice” tidak segera ditutup, masyarakat berpotensi meninggalkan jalur hukum formal. Risikonya fatal: hilangnya kepercayaan publik bisa memicu tindakan main hakim sendiri (vigilante justice), karena warga merasa polisi baru akan hadir setelah video amatir mereka ditonton jutaan orang.***