Data Ombudsman RI awal tahun ini mengungkap lonjakan aduan “penundaan berlarut”. Instruksi Kapolri agar anggota tidak antikritik belum sepenuhnya menyentuh akar rumput pelayanan Polsek.


KOSONGSATU.ID — Di layar kaca dan ruang rapat Mabes Polri, slogan “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) terdengar tegas dan menjanjikan. Namun, bagi warga yang pulang malam melintasi jalanan sepi di Depok atau Bekasi, realita penegakan hukum terasa jauh berbeda.

Memasuki bulan kedua tahun 2026, adagium satire “No Viral, No Justice” bukannya mereda, justru kian mengkristal menjadi semacam “Prosedur Operasional Standar (SOP) Bayangan”.

Warga korban kejahatan jalanan kini dihadapkan pada dua pilihan sulit: melapor ke kantor polisi dengan risiko berkas mengendap, atau “melapor” ke netizen dengan harapan mendapat atensi instan.

Antrean Menunggu Viral

Fenomena ini paling terasa di wilayah penyangga Ibu Kota. Kasus pembegalan di wilayah seperti Setu, Bekasi, hingga jalanan rawan di Depok, kerap kali hanya berujung pada selembar Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tanpa tindak lanjut yang jelas.

Pola yang terjadi nyaris seragam: laporan warga direspons normatif dengan jawaban “sedang lidik”. Namun, mesin birokrasi kepolisian mendadak berputar kencang begitu utas (thread) kronologi kejadian beserta foto bukti meledak di platform X atau Instagram.

Respons “gerak cepat” seringkali baru muncul setelah citra institusi terancam oleh tagar yang menjadi trending topic.

“Sistem penegakan hukum kita ‘mahal’. Viral itu cara warga menekan biaya transaksi keadilan,” ungkap Erasmus Napitupulu, Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam sebuah diskusi publik menyoroti fenomena yang tak kunjung usai ini. Menurutnya, viralitas menjadi alat tawar warga karena jalur formal dianggap macet.

Data Bicara: Penundaan Berlarut

Keluhan warga di media sosial bukan sekadar “nyinyiran” tanpa dasar. Data resmi memvalidasi keresahan ini.

Ombudsman Republik Indonesia, dalam siaran persnya akhir Januari 2026 lalu, mencatat lonjakan laporan aduan masyarakat yang signifikan. Sepanjang periode 2024-2025, jumlah laporan naik menjadi 10.846 kasus. Polri secara konsisten masih menduduki peringkat tiga besar instansi yang paling banyak dilaporkan publik.