Dua warga resmi menggugat syarat pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi pada 25 Februari 2026, meminta larangan tegas bagi keluarga petahana untuk maju dalam kontestasi nasional.


KOSONGSATU.ID—Langkah hukum itu diarahkan pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—pasal yang mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Permohonan tersebut teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional pada 25 Februari 2026.

Dua pemohon, Raden Nuh dan Dian Amalia, mempersoalkan ketiadaan norma eksplisit yang melarang calon presiden atau wakil presiden memiliki hubungan darah atau semenda dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan. Dalam pandangan mereka, kekosongan itu membuka ruang konflik kepentingan dan menggerus semangat kompetisi yang setara.

Mereka meminta Mahkamah menyatakan Pasal 169 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai melarang hubungan keluarga dengan petahana. Argumentasi itu, sebagaimana dirangkum dalam pemberitaan 25 Februari 2026, bertumpu pada prinsip keadilan elektoral dan pencegahan nepotisme politik.

Di Meja Konstitusi

Hingga akhir Februari 2026, perkara ini baru berada pada tahap registrasi. Belum ada jadwal sidang pendahuluan yang diumumkan secara resmi kepada publik. Situasi itu menandakan proses masih berada di gerbang awal—fase administratif sebelum masuk ke pengujian materiil yang substantif.

Meski demikian, gema politiknya telah terdengar. Sejumlah media melaporkan diskusi publik yang mengemuka pada rentang 24–26 Februari 2026. Isu dinasti politik kembali menjadi kata kunci, mengingat dalam beberapa tahun terakhir perdebatan mengenai hubungan kekerabatan dalam jabatan publik kerap memicu polemik nasional.

Tafsir atas Kesetaraan

Komentar para pakar hukum pemilu yang dikutip media pada 25 Februari 2026 menyoroti tiga aspek: kepastian hukum, kesetaraan dalam kompetisi politik, dan prinsip demokrasi konstitusional. Mereka mengingatkan, setiap pembatasan hak politik harus diuji secara ketat—tidak hanya dari sisi moralitas politik, tetapi juga dari perspektif hak konstitusional warga negara.

Di titik inilah Mahkamah akan berdiri sebagai penafsir akhir. Apakah relasi keluarga dengan petahana dapat dianggap sebagai situasi konflik kepentingan yang cukup untuk membatasi hak dipilih? Atau justru pembatasan semacam itu berisiko melampaui batas konstitusi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi inti perdebatan ketika persidangan memasuki tahap pemeriksaan. Putusan Mahkamah nantinya bukan hanya menyentuh teks Pasal 169, tetapi juga arah desain kontestasi politik ke depan.

Dampak pada Lanskap Politik

Jika permohonan dikabulkan, tafsir baru atas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lahir. Norma hukum akan bergerak—mungkin tidak dalam bentuk perubahan redaksional undang-undang, tetapi melalui putusan konstitusional yang mengikat dan final.

Sebaliknya, bila Mahkamah menolak permohonan tersebut, Pasal 169 akan tetap berdiri sebagaimana adanya. Dinamika politik selanjutnya akan kembali ditentukan oleh preferensi pemilih dan mekanisme elektoral yang berlaku.

Di tengah percakapan publik tentang integritas demokrasi, gugatan ini menjadi cermin kegelisahan sebagian warga terhadap potensi konsentrasi kekuasaan dalam lingkar keluarga. Apapun putusan yang kelak dijatuhkan, proses ini menunjukkan satu hal: konstitusi tetap menjadi ruang uji ketika batas antara hak politik dan etika kekuasaan dipertanyakan.

Demokrasi, pada akhirnya, bukan hanya soal siapa yang boleh mencalonkan diri, melainkan bagaimana aturan main dirumuskan agar kompetisi tetap adil—dan kepercayaan publik tidak terkikis oleh bayang-bayang kepentingan yang terlalu dekat dengan pusat kuasa.***