Fact Box

Pasal 28 Ayat (2) UU ITE

Melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.