Kasus Resbob menegaskan paradoks lama: di tengah keberagaman, ujaran kebencian justru subur di ruang digital.

KOSONGSATU.ID–Penangkapan pemilik akun media sosial Resbob oleh kepolisian kembali menyoroti satu paradoks yang belum terselesaikan dalam demokrasi digital Indonesia. Negara yang dibangun di atas prinsip keberagaman justru berulang kali menghadapi ledakan ujaran kebencian berbasis suku dan agama di ruang daring.

Resbob diamankan setelah siaran langsung di akun media sosialnya dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Ia dijerat dengan pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bukan yang pertama, dan pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan, hampir pasti bukan yang terakhir.

Pertanyaan kuncinya bukan hanya soal penindakan hukum. Yang lebih mendasar adalah mengapa ujaran kebencian terus menemukan audiens, bahkan terlihat “laku”, di masyarakat yang kerap membanggakan diri sebagai bangsa majemuk.

Penangkapan Resbob dengan sangkaan ujaran kebencian. – Kompas TV

Ruang Digital dan Skala Masalah

Indonesia kini berada di jajaran negara dengan populasi digital terbesar di dunia. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan jumlah pengguna internet telah melampaui 221 juta orang, dengan tingkat penetrasi mendekati 80 persen. Laporan DataReportal mencatat lebih dari 140 juta identitas pengguna aktif media sosial.

Besarnya skala ini mengubah media sosial dari sekadar ruang ekspresi menjadi arena pembentukan opini publik. Dalam ruang sebesar itu, konten tidak selalu dinilai dari akurasi atau dampaknya, melainkan dari kemampuannya memicu perhatian.

Ujaran kebencian berbasis identitas menjadi salah satu bentuk konten yang paling mudah bekerja: sederhana, provokatif, dan efektif menarik reaksi emosional.

Kebencian sebagai Bagian Arus Utama

Penelitian kolaboratif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Monash Data & Democracy Research Hub selama Pemilu 2024 memberikan gambaran kuantitatif atas fenomena ini. Dari sekitar 1,45 juta teks percakapan media sosial yang dianalisis, 13,82 persen mengandung ujaran kebencian, dengan porsi signifikan berkaitan dengan isu politik.

Temuan ini menunjukkan bahwa ujaran kebencian bukan sekadar fenomena pinggiran. Ia hadir dalam arus utama percakapan publik, terutama ketika identitas dipakai sebagai penanda “kami” dan “mereka”.

Dalam konteks ini, kasus Resbob lebih tepat dipahami sebagai gejala ekosistem, bukan penyimpangan individual semata.

Algoritma dan Ekonomi Atensi

Media sosial beroperasi dengan logika algoritmik yang memprioritaskan keterlibatan pengguna. Konten yang memicu kemarahan, ketakutan, atau kebencian cenderung menghasilkan lebih banyak komentar, siaran ulang, dan waktu tonton—parameter yang menentukan jangkauan.

Akibatnya, ujaran kebencian tidak hanya menjadi ekspresi intoleransi, tetapi juga bagian dari ekonomi atensi. Ia memberi keuntungan dalam bentuk visibilitas dan, dalam banyak kasus, pendapatan.

Tanpa intervensi serius terhadap cara algoritma bekerja, platform berisiko terus memproduksi insentif struktural bagi konten yang memecah-belah.